Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:31
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:5 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004
Isi
Terkait

Komentar!