Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:31
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:5 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):