Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Oktober 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Oktober 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Oktober 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.