Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2004
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur yang pangadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta… Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp28.471.652.858,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 3 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TANGGAL 14 JANUARI 2004 NILAI PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA N o. NAMA PROYEK TAHUN ANGGA RAN NAMA ASET PANJA NG (METE R) NILAI (Rp) 1. Pembangunan Jaring Distribusi Gas Sumatera Utara 1999/20 00 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting dan Valve - Meter Rumah Tangga - Pipa Baja - Pipa Baja Connecting 10.004 M 2.398.830.200, 00 2000 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting dan Valve - Meter Rumah Tangga - Pipa Baja 2.000 M 1.061.157.000, 00 2001 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting dan Valve - Meter Rumah Tangga 10.000 M 1.410.004.675, 00 2. Pembangunan Jaring Distribusi Gas Sumatera Selatan 1999/20 00 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Dinas PE - Fitting PE, Meter dan Regulator - Meter Rumah Tangga 11.247 M 2.450.779.900, 00 2000 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Dinas PE - Fitting PE, Meter dan Regulator 4.668 M 854.789.793,00 2001 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting dan Regulator - Meter Rumah Tangga 300 M 754.575.000,00 3. Pembangunan Jaring Distribusi Gas Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1999/20 00 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Baja termasuk katodik proteksi serta Non Destructive Test/Welding Inspection 22.780,1 5 M 3.349.198.34 4,00 2000 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) 20.737 M 2.149.673.133, 2001 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Service - Fitting dan Accessories - Meter Gas Rumah Tangga 5.707,4 M 1.380.158.421, 4. Pembangunan Jaring Distribusi Gas Jawa Barat (Bogor) 1999/20 00 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting PE dan Valve - Meter Rumah Tangga 15.700 M 1.616.974.54 0,00 2000 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting PE dan Valve - Pipa Baja 14.990 M 1.016.023.732, 2001 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting PE dan Valve - Meter Rumah Tangga 6.150 M 771.662.700,00 5. Pembangunan Jaring Distribusi Gas Jawa Barat (Cirebon) 1999/20 00 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Dinas CB - Fitting PE - Fitting, Valve dan Accessories - Meter Gas 6.000 M 1.307.957.35 0,00 2000 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Dinas CB - Pipa Galvanized - Fitting PE untuk Pipa Induk - Fitting, Valve dan Accessories - Meter Gas - Meter Box Adaptor - Service Regulator 4.819 M 1.039.200.700, 2001 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Dinas CB - Fitting PE dan Service Regulator 4.000 M 636.150.850,00 - Fitting, Valve dan Accessories 6. Pembangunan Jaring Distribusi Gas Jawa Timur 1999/20 00 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Fitting/Meter dan Valve PE - Pipa Baja - Fitting dan Valve Baja 18.600 M 3.395.685.35 0,00 2000 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Distrik dan MR/S - Fitting dan Accessories PE - Pipa Dinas - Meter Rumah Tangga - Fitting dan Accessories Baja - Pipa Baja 13.033 M 1.539.582.170, 2001 Jaringan Pipa Gas terdiri : - Pipa Polyethyline (Pipa PE) - Pipa Dinas untuk Rumah Tangga - Fitting dan Accessories PE - Meter Rumah Tangga 12.393,4 5 M 1.339.249.00 0,00 JUMLAH 28.471.652.8 58,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.