Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN Menimbang :
bahwa peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
bahwa pengaturan dan pelaksanaan peredaran dan pengawasan barang-barang dalam pengawasan, melibatkan instansi-instansi terkait, sehingga pengaturan peredaran barang-barang dalam pengawasan yang selama ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dipandang kurang efektif;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, sebagai berikut:
Mengubah ketentuan Pasal 1, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal… “Pasal 1 Penunjukan barang-barang dalam pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” 2. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengatur :
Tata cara, termasuk perijinannya, perdagangan barang dalam pengawasan;
Tindakan dan sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Hal-hal lain yang diperlukan untuk mengatur perdagangan barang dalam pengawasan.” 3. Menghapus ketentuan Pasal 3.
Menghapus ketentuan Pasal 4.
Menghapus ketentuan Pasal 5.
- Mengubah ketentuan Pasal 6, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.” 7. Mengubah ketentuan Pasal 8, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Presiden.” Pasal II Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penetapan barang- barang sebagai barang dalam pengawasan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan ijin yang diperoleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan barang dalam pengawasan tersebut sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 68 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, tugas pengaturan perdagangan barang-barang dalam pengawasan diserahkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan diwajibkan pula untuk berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait lainnya, dan menyerahkan wewenang yang menyangkut lingkup bidang tugas dari menteri/pimpinan instansi tersebut kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan. Koordinasi yang baik antara Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan menteri/pimpinan instansi lainnya tersebut, dimaksudkan agar tercapai suatu sinkronisasi dalam kebijaksanaan dan wewenang serta dalam penetapan peraturan-peraturan untuk menjamin perdagangan yang teratur. Namun, dalam perkembangannya, koordinasi pelaksanaan pengaturan peredaran barang-barang dalam pengawasan yang diharapkan dapat tercipta, ternyata kurang efektif apabila diatur oleh Menteri, sehingga dipandang perlu ditingkatkan pengaturannya dengan Keputusan Presiden. Dengan perubahan pengaturan mengenai perdagangan barang-barang dalam pengawasan tersebut, diharapkan koordinasi kebijaksanaan antar departemen/instansi yang terkait dengan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dapat tercapai sehingga dapat lebih memberikan kepastian dan menciptakan suasana yang baik dalam dunia perdagangan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas Pasal III Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4402
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.