Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal,

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2004
Nomor:12
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal,
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2004
Tanggal Diundangkan:2 Maret 2004
Tanggal Berlaku:2 Maret 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):