Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2003 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 November 2003 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 November 2003 |
Tanggal Berlaku | : | 11 November 2003 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014
Statuta Universitas Sumatera Utara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.