Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2003

Kerangka<< >>

a.bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II; a.bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II; b.bahwa kekayaan Negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan tanah reklamasi di Pelabuhan Muara Sabak, Jambi, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II; c.bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia II Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 75); 6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101); 7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELABUHAN INDONESIA II. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991. Pasal 2 (1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan tanah reklamasi di Pelabuhan Muara Sabak, Jambi, yang pembangunan dan pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. (2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp4.471.413.343,25 (empat miliar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah dua puluh lima sen), sebagaimana dimaksud dalam rincian Lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 51 TAHUN 2003 TANGGAL : 27 OKTOBER 2003 DAFTAR ASET PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA II ---------------------------------------------------------------- No. NAMA ASET VOLUME NILAI ASET JUMLAH ---------------------------------------------------------------- 1. BANGUNAN FASILITAS PELABUHAN a. Causeway 550 M Rp 144.571.832,74 b. Revetmen and Sand Cement Bag 830 M Rp 222.777.643,80 c. Mooring Dolphin 2 Unit Rp 271.626.395,50 d. Catwalk 50 M2 Rp 103.682.228,27 e. Boulder Darat 2 Unit Rp 109.865.428,76 ---------------------------------------------------------------- JUMLAH Rp 852.523.529,13 ---------------------------------------------------------------- 2. TANAH REKLAMASI 50.465 M Rp 3.618.889.814,12 Rp 3.618.889.814,12 ---------------------------------------------------------------- TOTAL JUMLAH Rp 4.471.413.343,25

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):