Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:5
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Tanggal Ditetapkan:20 Januari 2003
Tanggal Diundangkan:20 Januari 2003
Tanggal Berlaku:20 Januari 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):