Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2003 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 September 2003 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 September 2003 |
Tanggal Berlaku | : | 21 September 2003 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.