Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:47
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan
Tanggal Ditetapkan:21 September 2003
Tanggal Diundangkan:21 September 2003
Tanggal Berlaku:21 September 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):