Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:45
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Ditetapkan:31 Juli 2003
Tanggal Diundangkan:31 Juli 2003
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):