Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:41
Judul:Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Ditetapkan:14 Juli 2003
Tanggal Diundangkan:14 Juli 2003
Tanggal Berlaku:14 Juli 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003

Sumber

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001

    Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):