Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:35
Judul:Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2003
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2003
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):