Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:3
Judul:Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:1 Januari 2003
Tanggal Diundangkan:1 Januari 2003
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):