Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2003 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Januari 2003 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 2003 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2003 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.