Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Dari Wilayah Kota Bau-Bau Ke Pasarwajo Di Wilayah Kabupaten Buton

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2003

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2003 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Buton yang berkedudukan di wilayah Kota Bau-Bau dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Buton;

  2. bahwa Pasarwajo di wilayah Kecamatan Pasarwajo berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Buton maupun kajian oleh Pemerintah Pusat dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Buton;

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di wilayah Kabupaten Buton perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara ? Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan ? Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang;

  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau- bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); M E M U T U S K A N : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON.
    Pasal 1
    (1)

    Ibukota Kabupaten Buton dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Buton merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Buton.

    (3)

    Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. Kelurahan Wasaga;

    2. Kelurahan Saragi;

    3. Kelurahan Pasarwajo;

    4. Kelurahan Kambula Bulana;

    5. Kelurahan Takimpo;

    6. Desa Banabungi;

    7. Desa Lapanda;

    8. Desa Wagola;

    9. Desa Dongkala;

    10. Desa Kondowa.


    Pasal 2
    (1)

    Pasarwajo mempunyai batas-batas sebagai berikut :

    1. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapodi Kecamatan Pasarwajo;

    2. sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda;

    3. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Kecamatan Pasarwajo;

    4. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sampolawa.

    (2)

    Batas wilayah Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3
    (1)

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Buton dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2003 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON I. U M U M Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Buton tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Buton perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Buton perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Buton. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memindahkan Ibukota Kabupaten Buton selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berada di wilayah Kota Bau Bau. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Buton, upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Bau Bau ke Pasarwajo pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati Buton dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan kota Pasarwajo sebagai Ibukota Kabupaten Buton dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Pasarwajo. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4295 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2003 TANGGAL 10 JUNI 2003 PETA WILAYAH IBUKOTA KABUPATEN BUTON Kilometer KETERANGAN : Batas Desa/Kelurahan : Batas Wilayah Calon Ibukota : Batas Kecamatan 0 2 4 8 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):