Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 2003 |
| Nomor | : | 24 |
| Judul | : | Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme |
| Tanggal Ditetapkan | : | 14 Mei 2003 |
| Tanggal Diundangkan | : | 14 Mei 2003 |
| Tanggal Berlaku | : | 14 Mei 2003 |