Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:24
Judul:Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Tanggal Ditetapkan:14 Mei 2003
Tanggal Diundangkan:14 Mei 2003
Tanggal Berlaku:14 Mei 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.