Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2003
Nomor:24
Judul:Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Tanggal Ditetapkan:14 Mei 2003
Tanggal Diundangkan:14 Mei 2003
Tanggal Berlaku:14 Mei 2003

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):