Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2003 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Mei 2003 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Mei 2003 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Mei 2003 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀