Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2003 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Mei 2003 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Mei 2003 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Mei 2003 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.