Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA Menimbang :

  1. bahwa untuk membedakan penyebutan Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara, dipandang perlu mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara;

  2. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Nomor 170/SK-36/390/01/2001 tanggal 26 Juni 2001 tentang Persetujuan Kutai terhadap perubahan Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kertanegara;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kutai menjadi Kutai Kartanegara. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  3. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962). MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  4. Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.

  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Daerah adalah Badan Legislatif Kabupaten Kutai.

  1. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KARTANEGARA
    Pasal 2

    Nama Kabupaten Kutai sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa perubahan luas dan batas-batas wilayah. BAB III… BAB III KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 3
    (1)

    Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomen klatur Kabupaten Kutai Kartanegara.

    (3)

    Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh, dilakukan setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IV KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2002 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 13

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):