Pemberlakuan Secara Efektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang. Pembentukan Kota Lhokseumawe
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG. PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE Menimbang :
bahwa dalam ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dinyatakan bahwa Undang-undang tersebut berlaku secara efektif selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan dan melalui Peraturan Pemerintah;
bahwa untuk memberlakukan secara efektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4109);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE.
Pasal 1
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dinyatakan berlaku secara efektif.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Juni 2002. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE I. UMUM Pembentukan Kota Lhokseumawe ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001, merupakan hasil pertimbangan dalam rangka mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kota Lhokseumawe mempunyai luas 181.06 Km2 diperlukan penanganan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe yang pemberlakuannya secara efektif memperhatikan situasi dan kondisi daerah serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta diperlukannya pembinaan kewilayahan, penanganan yang lebih cepat dan tepat dengan melengkapi perangkat-perangkat pemerintahan yang dibutuhkan oleh Kota Lhokseumawe. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberlakukan secara efektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe melalui peraturan pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.