Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2002 TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN Menimbang :

  1. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat, Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian memerlukan dana yang lebih besar;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhaan dana tersebut, dipandang perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan obligasi;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, penerbitan obligasi tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 200);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  6. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.

  7. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 yang dilanjutkan berdirinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000.

  1. Menteri adalah Menteri yang menetapkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. BAB II PENGELUARAN OBLIGASI
    Pasal 2
    (1)

    Dalam rangka mengembangkan usahanya, Perusahaan dapat mengeluarkan Obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), yang pengeluaran-nya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri.

    (2)

    Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran Obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat.

    (3)

    Penetapan jenis Obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III… BAB III PELUNASAN OBLIGASI


    Pasal 3

    Untuk menjamin pelunasan Obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2002 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 115

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):