Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:50
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Tanggal Ditetapkan:17 September 2002
Tanggal Diundangkan:17 September 2002
Tanggal Berlaku:17 September 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):