Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:5
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Tanggal Ditetapkan:23 Maret 2002
Tanggal Diundangkan:23 Maret 2002
Tanggal Berlaku:23 Maret 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):