Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Tunjangan Cacat dan Uang Duka Wafat kepada Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Uang Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001, dipandang tidak sesuai dnegan perkemabngan keadaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menyempurnakan Tunjangan Cacat dan Uang Duka Wafat kepada Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 57); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2001 Pasal I… Pasal I Beberapa ketantuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 diubah, sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Tunjangan Veteran Republik Indonesia kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
    1. Golongan A sebesar Rp 526.00,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebulan;

    2. Golongan B sebesar Rp 513.000,00 (lima ratus tiga belas ribu rupiah) sebulan;

    3. Golongan C sebesar 492.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebulan;

    4. Golongan D sebesar Rp 480.00,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;

    5. Golongan E sebesar Rp 470.00,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan;

      (2)

      Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan.

      (3)

      Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c, diberikan tambahan tunjangan cacat setiap bulan.

      (4)

      Tambahan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi:

    6. Kategori I adalah sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sebulan;

    7. Kategori...

    8. Kategori II adalah sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;

    9. Kategori III adalah sebesar Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

      (5)

      Kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

      (2)

      Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 (1) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, kepada isteri/suaminya diberikan uang duka wafat sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

      (2)

      Apabila Penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran meninggal dunia kepada Anak Yatim Piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka wafat sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

      (3)

      Apabila Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia:

    10. Tidak meninggalkan isteri/suami, maka uang duka wafat sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada anaknya;

    11. Tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada orang tuanya;

    12. Tidak meninggalkan isteri/suami, anak, ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.

      (4)

      Apabila Penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran yang meninggal dunia:

    13. tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada orang tuanya;

    b. Tidak meninggalkan anak, ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2002 PRESDIEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2002 SEKREETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 90

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):