Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:47
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial
Tanggal Ditetapkan:27 Agustus 2002
Tanggal Diundangkan:27 Agustus 2002
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):