Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
    Pasal 1

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berasal dari Jasa Perpustakaan, Jasa Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan, Jasa Lainnya, dan Penjualan Hasil Terbitan. Pasal 2…


    Pasal 2
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Perpustakaan, Jasa Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan dan Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penjualan Hasil Terbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk setiap buku penerbitan disesuaikan dengan harga jual penerbit.

    (3)

    Penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penjualan Hasil Terbitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.


    Pasal 3

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk mata uang rupiah.


    Pasal 4

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 5

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 83. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 6 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4218. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2002 TANGGAL 23 Juli 2002 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PERPUSTAKAAN A. Keanggotaan a. Umum Per tahun Rp 10.000,00 b. Mahasiswa dan Pelajar Per tahun Rp 7.500,00 B. Penggandaan/Fotocopy 1. Buku, Majalah dan Surat Kabar a. 1900 _ 1919 Per lembar Rp 1.000,00 Per gambar Rp 1.500,00 b. 1920 _ 1944 Per lembar Rp 400,00 Per gambar Rp 550,00 c. 1945 _ 1965 Per lembar Rp 350,00 Per gambar Rp 550,00 d. 1970 _ 1984 Per lembar Rp 300,00 Per gambar Rp 450,00 e. 1985 _ 1995 Per lembar Rp 250,00 Per gambar Rp 450,00 f. 1996 _ terbitan baru Per lembar Rp 200,00 Per gambar Rp 300,00 2. Peta dengan ukuran: a. A0 Per lembar Rp 12.500,00 b. A1 Per lembar Rp 10.000,00 c. A2 _ A3 Per lembar Rp 8.500,00 C. Pembuatan Mikrofilm/Mikrofis 1. Bentuk mikro 35 mm a. membuat mikrofilm dari dokumen asli Tiap roll Rp 1.097.000,00 b. membuat duplikat Tiap roll Rp 779.000,00 c. print out terbaca Per lembar Rp 2.500,00 2. Bentuk mikro 16 mm a. membuat microfilm dari dokumen asli Tiap roll Rp 615.000,00 b. membuat duplikat Per lembar Rp 607.000,00 c. mikrofis… c. mikrofis Per lembar Rp 30.000,00 d. print out terbaca Per lembar Rp 2.500,00 D. Reproduksi Foto 1. ukuran 9 x 12 R Per lembar Rp 7.500,00 2. ukuran 12 x 20 R Per lembar Rp 10.000,00 3. ukuran 20 x 25 R Per lembar Rp 15.500,00 4. ukuran 30 x 45 R Per lembar Rp 45.500,00 5. ukuran 50 x 60 R Per lembar Rp 70.500,00 E. Pemotretan Koleksi Untuk Komersial Per klise Rp 20.000,00 F. Layanan International Standard Book Number (ISBN)/Katalog Dalam Terbitan (KDT) Per judul/set Rp 60.000,00 G. Konservasi Per lembar Rp 9.500,00 H. Fumigasi Per M3 ruangan Rp 12.500,00 II. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1. Teknis Pengelola Perpustakaan (Pola 150 Jam) Per orang Rp 1.300.000,00 2. Penyusunan Literatur Sekunder (Pola 96 jam) Per orang Rp 1.300,000,00 3. Otomasi Perpustakaan (Pola 80 Jam) Per orang Rp 1.350.000,00 4. Manajemen Perpustakaan (Pola 120 jam) Per orang Rp 1.425.000,00 5. Etika Layanan Perpustakaan (Pola 60 Jam) Per orang Rp 1.250.000,00 6. Penyuluh Minat Baca (Pola 50 Jam) Per orang Rp 1.075.000,00 7. Penyetaraan (Pola 728 Jam) Per orang Rp 625.000,00 III. JASA LAINNYA A. Penjilidan 1. Penjilidan buku Per eksemplar Rp 20.000,00 2. Penjilidan koran Per bendel Rp 30.000,00 3. Penjilidan majalah Per bendel Rp 25.000,00 B. Penyediaan Lokasi Shooting/Film Per jam Rp 250.000,00 C. Penyediaan Ruangan 1. Aula untuk Kegiatan a. Seminar/Pendidikan ilmiah Per paket Rp 2.000.000,00 b. Sosial… b. Sosial 1) Umum pada hari biasa Per paket Rp 2.000.000,00 2) Umum pada hari libur Per paket Rp 2.250.000,00 3) Instansi terkait Per paket Rp 1.250,000,00 4) Pegawai/keluarga di lingkungan perpustakaan nasional Per paket Rp 600.000,00 c. Ikatan Pustakawan Indonesia Per paket Rp 300.000,00 2. Ruang belajar Per paket Rp 175.000,00 3. Ruang komputer Per paket Rp 300.000,00 4. Asrama untuk Diklat Kepustakawan/diklat lainnya a. Tipe A Per hari/kamar Rp 70.000,00 b. Tipe B Per hari/kamar Rp 60.000,00 5. Teater mini Per hari Rp 2.500.000,00 6. Penyediaan ruangan untuk keperluan pameran Per hari Rp 750.000.00 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):