Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:40
Judul:Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2002
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2002
Tanggal Berlaku:8 Juli 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002
Isi
Terkait

Komentar!