Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:4
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2002
Tanggal Diundangkan:22 Maret 2002
Tanggal Berlaku:22 Maret 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
Isi
Terkait

Komentar!