Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2002 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Maret 2002 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Maret 2002 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Maret 2002 |
Tampilan
