Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibentuk untuk menindaklanjuti pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 memuat ketentuan bahwa peta yang menggambarkan wilayah Perairan Indonesia atau Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa di samping peta-peta dengan skala yang memadai yang diperlukan bagi penetapan batas-batas wilayah Perairan Indonesia, Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan yang menggambarkan batas-batas wilayah perairan Indonesia dapat segera ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  3. Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat, menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.

  4. Garis Air Rendah adalah datum hidrografis peta kenavigasian yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata Garis Air Rendah perbani.

  5. Datum Hidrografis adalah muka surutan peta yang merupakan satu referensi permukaan laut yang dipergunakan untuk melakukan reduksi angka-angka kedalaman laut pada peta kenavigasian.

  6. Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.

  7. Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.

  8. Arah umum pantai adalah arah rata-rata yang ditunjukkan oleh arah garis-garis pantai yang memiliki persamaan arah umum di tempat tertentu.

  9. Konfigurasi umum kepulauan adalah bentuk tata letak pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau terluar atau karang kering terluar dan elevasi surut terluar satu sama lain yang menggambarkan konfigurasi tertentu.

  10. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.

  1. Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh) derajat lintang.
    Pasal 2
    (1)

    Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial.

    (2)

    Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan :

    1. Garis Pangkal Lurus Kepulauan;

    2. Garis Pangkal Biasa;

    3. Garis Pangkal Lurus;

    4. Garis Penutup Teluk;

    5. Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan

    6. Garis Penutup pada Pelabuhan. BAB II PENARIKAN GARIS PANGKAL KEPULAUAN Bagian Pertama Garis Pangkal Lurus Kepulauan


    Pasal 3
    (1)

    Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan.

    (2)

    Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang lainnya yang berdampingan.

    (3)

    Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3 % (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.

    (4)

    Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak terlalu jauh menyimpang dari konfigurasi umum kepulauan.

    (5)

    Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada setiap elevasi surut yang di atasnya terdapat suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari Garis Air Rendah pulau terdekat.

    (6)

    Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Kepulauan dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus Kepulauan tersebut adalah Laut Teritorial. Bagian Kedua Garis Pangkal Biasa


    Pasal 4
    (1)

    Dalam hal bentuk geografis pantai suatu pulau terluar menunjukkan bentuk yang normal, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa.

    (2)

    Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Garis Air Rendah sepanjang pantai yang ditetapkan berdasarkan Datum Hidrografis yang berlaku.

    (3)

    Pada pulau terluar yang terletak pada atol atau pada pulau terluar yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa berupa Garis Air Rendah pada sisi atol atau karang-karang tersebut yang terjauh ke arah laut.

    (4)

    Garis Air Rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam Peta Navigasi skala besar yang diterbitkan secara resmi oleh badan pembuat peta navigasi Pemerintah.

    (5)

    Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Biasa tersebut adalah Laut Teritorial. Bagian Ketiga Garis Pangkal Lurus


    Pasal 5
    (1)

    Pada pantai di mana terdapat lekukan pantai yang tajam, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.

    (2)

    Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan di mulut lekukan pantai tersebut.

    (3)

    Pada pantai di mana karena terdapat delta atau kondisi alamiah lainnya, garis pantai sangat tidak stabil, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.

    (4)

    Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menjorok paling jauh ke arah laut pada delta atau kondisi alamiah lainnya tersebut.

    (5)

    Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah perairan pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus tersebut adalah Laut Teritorial. Bagian Keempat Garis Penutup Teluk


    Pasal 6
    (1)

    Pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Penutup Teluk.

    (2)

    Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada mulut teluk tersebut.

    (3)

    Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditarik apabila luas teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas ? (satu per dua) lingkaran yang garis tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada mulut teluk tersebut.

    (4)

    Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu mulut teluk, maka jumlah panjang Garis Penutup Teluk dari berbagai mulut teluk tersebut maksimum adalah 24 (dua puluh empat) mil laut.

    (5)

    Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Penutup Teluk tersebut adalah Laut Teritorial. Bagian Kelima Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala


    Pasal 7
    (1)

    Pada Muara Sungai atau Terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Lurus sebagai penutup pada muara sungai, atau terusan tersebut.

    (2)

    Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan.

    (3)

    Dalam hal Garis Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diterapkan karena adanya Kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup Kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik Kuala dengan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah tepian muara sungai.

    (4)

    Perairan yang terletak pada sisi dalam garis penutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial. Bagian Keenam Garis Penutup Pelabuhan


    Pasal 8
    (1)

    Pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai.

    (2)

    Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan.

    (3)

    Perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis penutup daerah pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial. BAB III DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK TERLUAR GARIS PANGKAL KEPULAUAN


    Pasal 9
    (1)

    Posisi titik terluar garis-garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, ditetapkan dalam Koordinat Geografis disertai dengan referensi Datum Geodetik yang dipergunakan.

    (2)

    Koordinat Geografis dari titik-titik terluar garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis sebagai lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Terluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam Lintang dan Bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan di mana titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jenis garis pangkal antara titik-titik terluar, peta-peta referensi dengan keterangan skalanya dan Datum Geodetik yang dipergunakan.

    (4)

    Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 10

    Apabila pada bagian Perairan Indonesia, data Koordinat Geografis Titik-titik Terluar belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau apabila karena perubahan alam Koordinat Geografis Titik-titik Terluar tersebut dianggap tidak berada pada posisi seperti yang tercantum dalam lampiran tersebut, maka Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang dipergunakan adalah Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang sesuai dengan kenyataan di lapangan. BAB IV PENGAWASAN DAN PEMBINAAN


    Pasal 11
    (1)

    Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penetapan Koordinat Geografis Titik-titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

    (2)

    Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan, yang dapat digunakan untuk penetapan titik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.

    (3)

    Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). BAB V PENETAPAN BATAS PERAIRAN PEDALAMAN DALAM PERAIRAN KEPULAUAN


    Pasal 12
    (1)

    Penetapan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan dilakukan dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa, Garis Pangkal Lurus, dan Garis Penutup di Muara Sungai, Terusan, atau Kuala, di Teluk dan di Pelabuhan yang terdapat pada pantai pulau- pulau yang menghadap perairan kepulauan.

    (2)

    Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3768) dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 14

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 72 TANGGAL 28 JUNI 2002 DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA No. Urut Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - Laut : Natuna Tg. Berakit - 1 01? 14' 27" U 104? 34' 32" T Titik Dasar No. TD.001 No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.001 1 : 200.000 - - - Jarak TD.001-TD.001A = 19.19 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Natuna P. Sentut - 2 01? 02' 52" U 104? 49' 50" T Titik Dasar No. TD.001A No. 430, 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.001A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.001A-TD.022 = 88.06 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Natuna P.Tokong Malang Biru - 3 02? 18' 00" U 105? 35' 47" T Titik Dasar No. TD.022 No. 430 - - - Pilar Pendekat No. TR.022 1 : 200.000 - - - Jarak TD.022-TD.023 = 29.50 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Natuna P. Damar - 4 02? 44' 29" U 105? 22' 46" T Titik Dasar No. TD.023 No. 423 - - - Pilar Pendekat No. TR.023 1 : 200.000 - - - Jarak TD.023-TD.024 = 24.34 nm WGS'84 - -- - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Natuna P. Mangkai - 5 03? 05' 32" U 105? 35' 00" T Titik Dasar No. TD.024 No. 423 200.000 - Laut : Natuna P. Tokong Nanas -- 6 03? 19' 52" U 105? 57' 04" T Titik Dasar No. TD.025 No. 423 200.000 - Laut : Natuna P. Tokongbelayar - 7 03? 27' 04" U 106? 16' 08" T Titik Dasar No. TD.026 No. 423 - - - Pilar Pendekat No. TR.026 1 : 200.000 - - - Jarak TD.026-TD.028 = 79.03 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan -- - - - -- -- - Laut : Natuna P. Tokongboro -- 8 04? 04' 01" U 107? 26' 09" T Titik Dasar No. TD.028 No. 422 - - - Pilar Pendekat No. TR.028 1 : 200.000 - - - Jarak TD.028-TD.029 = 32.06 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Natuna P. Semiun - 9 04? 31' 09" U 107? 43' 17" T Titik Dasar No. TD.029 No. 421, 422 - - - Pilar Pendekat No. TR.029 1 : 200.000 - - - Jarak TD.029-TD.030A = 15.76 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan -- - - - - - - Laut : Cina Selatan P. Sebetul - 10 04? 42' 25" U 107? 54' 20" T Titik Dasar No. TD.030A No. 421 - - - Pilar Pendekat No. TR.030A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.030A-TD.030B = 8.18 nm WGS'84 - Laut : Cina Selatan P. Sekatung - 11 04? 47' 38" U 108? 00' 39" T Titik Dasar No. TD.030B No. 421 200.000 - Laut : Cina Selatan P. Sekatung - 12 04? 47' 45" U 108? 01' 19" T Titik Dasar No. TD.030D No. 421 200.000 - - - Jarak TD.030D-TD.031 = 52.58 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Cina Selatan P. Senua - 13 04? 00' 48" U 108? 25' 04" T Titik Dasar No. TD.031 No. 421 - - - Pilar Pendekat No. TR.031 1 : 200.000 - - - Jarak TD.031-TD.032 = 66.03 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Natuna P. Subi Kecil - 14 03? 01' 51" U 108? 54' 52" T Titik Dasar No. TD.032 No. 420 - - - Pilar Pendekat No. TR.032 1 : 200.000 - - - Jarak TD.032-TD.033 = 27.67 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - Laut : Natuna P. Kepala - 15 02? 38' 43" U 109? 10' 04" T Titik Dasar No. TD.033 No. 420 - -- - Pilar Pendekat No. TR.033 1 : 200.000 - - - Jarak TD.033-TD.035 = 44.10 nm WGS'84 -- - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - -- - - Laut : Natuna Tg. Datu - 16 02? 05' 10" U 109? 38' 43" T Titik Dasar No. TD.035 No. 420 200.000 - Laut : Sulawesi P. Ligitan - 17 04? 10' 00" U 118? 53' 50" T Titik Dasar No. TD.036C No. 489 200.000 - Laut : Sulawesi P. Ligitan - 18 04? 08' 03" U 118? 53' 01" T Titik Dasar No. TD.036B No. 489 - - - Pilar Pendekat No. TR.036B 1 : 200.000 - - - Jarak TD.036B-TD.036A = 15.06 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi P. Sipadan - 19 04? 06' 12" U 118? 38' 02" T Titik Dasar No. TD.036A No. 489 - - - Pilar Pendekat No. TR.036A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.036A-TD.037 = 59.25 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi Tg. Arang - 20 03? 27' 57" U 117? 52' 41" T Titik Dasar No. TD.037 No. 489 - - - Pilar Pendekat No. TR.037 1 : 200.000 - Laut : Sulawesi P. Maratua - 21 02? 15' 12" U 118? 38' 41" T Titik Dasar No. TD.039 No. 488 200.000 - Laut : Sulawesi P. Sambit - 22 01? 46' 53" U 119? 02' 26" T Titik Dasar No. TD.040 No. 488 - - - Pilar Pendekat No. TR.040 1 : 200.000 - - - Jarak TD.040-TD.043 = 84.61 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi P. Lingian - 23 00? 59' 55" U 120? 12' 50" T Titik Dasar No. TD.043 No. 487 - - - Pilar Pendekat No. TR.043 1 : 200.000 - - - Jarak TD.043-TD.044 = 40.21 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi P-P. Salando - 24 01? 20' 16" U 120? 47' 31" T Titik Dasar No. TD.044 No. 487 - - - Pilar Pendekat No. TR.044 1 : 200.000 - - -- Jarak TD.044-TD.044A = 6.05 nm WGS'84 - Laut : Sulawesi P. Dolangan - 25 01? 22' 40" U 120? 53' 04" T Titik Dasar No. TD.044A No. 486, 487 200.000 - Laut : Sulawesi P. Dolangan - 26 01? 22' 41" U 120? 53' 07" T Titik Dasar No. TD.044B No. 486, 487 200.000 - - - Jarak TD.044B-TD.045 = 33.70 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi Tg. Kramat - 27 01? 18' 48" U 121? 26' 36" T Titik Dasar No. TD.045 No. 486 - - - Pilar Pendekat No. TR.045 1 : 200.000 -- - - Jarak TD.045-TD.046A = 60.10 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi Kr. Boliogut - 28 01? 08' 17" U 122? 25' 47" T Titik Dasar No. TD.046A No. 486 - - - Pilar Pendekat No. TR.046A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.046A-TD.047 = 41.32 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi P. Bangkit - 29 01? 02' 52" U 123? 06' 45" T Titik Dasar No. TD.047 No. 485 200.000 - Laut : Sulawesi Laimpangi - 30 01? 09' 29" U 124? 20' 38" T Titik Dasar No. TD.048 No. 485 200.000 - - - - - - Laut : Sulawesi Manterawu - 31 01? 45' 47" U 124? 43' 51" T Titik Dasar No. TD.049A No. 484 - - - Pilar Pendekat No. TR.049A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.049A-TD.051A = 63.82 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi Makalehi - 32 02? 44' 15" U 125? 09' 28" T Titik Dasar No. TD.051A No. 484 - - - Pilar Pendekat No. TR.051 1 : 200.000 - - - Jarak TD.051A-TD.053A = 90.35 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Sulawesi Kawalusu - 33 04? 14' 06" U 125? 18' 59" T Titik Dasar No. TD.053A No. 483 200.000 - Laut : Mindanau P. Kawio - 34 04? 40' 16" U 125? 25' 41" T Titik Dasar No. TD.054 No. 482 200.000 - Laut : Mindanau P. Marore - 35 04? 44' 14" U 125? 28' 42" T Titik Dasar No. TD.055 No. 482 - - - Pilar Pendekat No. TR.055 1 : 200.000 - - - Antara TD.055-TD.055A WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Laut : Mindanau P. Marore - 36 04? 44' 25" U 125? 28' 56" T Titik Dasar No. TD.055A No. 482 - - - Pilar Pendekat No. TR.055 1 : 200.000 - - - Jarak TD.055A-TD.055B = 0.58 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Laut : Mindanau P. Batubawaikang - 37 04? 44' 46" U 125? 29' 24" T Titik Dasar No. TD.055B No. 482 - - - Pilar Pendekat No. TR.055 1 : 200.000 - - - Jarak TD.055B-TD.056 = 81.75 nm WGS'84 - Laut : Philipina P. Miangas - 38 05? 34' 02" U 126? 34' 54" T Titik Dasar No. TD.056 No. 481, 482 200.000 - Laut : Philipina P. Miangas - 39 05? 33' 57" U 126? 35' 29" T Titik Dasar No. TD.056A No. 481, 482 200.000 - - - Jarak TD.056A-TD.057A = 57.91 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Philipina P. Marampit - 40 04? 46' 18" U 127? 08' 32" T Titik Dasar No. TD.057A No. 481 - - - Pilar Pendekat No. TR.057 1 : 200.000 - - - Antara TD.057A-TD.057 WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Laut : Philipina P. Marampit - 41 04? 45' 39" U 127? 08' 44" T Titik Dasar No. TD.057 No. 481 - - - Pilar Pendekat No. TR.057 1 : 200.000 - - - Jarak TD.057-TD.058A = 7.10 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Laut : Philipina P. Intata - 42 04? 38' 38" U 127? 09' 49" T Titik Dasar No. TD.058A No. 481 200.000 - Laut : Philipina P. Kakarutan - 43 04? 37' 36" U 127? 09' 53" T Titik Dasar No. TD.058 No. 481 200.000 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Halmahera Tg. Tampida - 44 03? 45' 13" U 126? 51' 06" T Titik Dasar No. TD.059 No. 480 - - - Pilar Pendekat No. TR.059 1 : 200.000 - - - Jarak TD.059-TD.060 = 122.75 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Halmahera Tg. Sopi - 45 02? 38' 44" U 128? 34' 27" T Titik Dasar No. TD.060 No. 479 - - - Pilar Pendekat No. TR.060 1 : 200.000 - - - Antara TD.060-TD.061A WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Laut : Halmahera Tg. Gorua - 46 02? 25' 39" U 128? 41' 57" T Titik Dasar No. TD.061A No. 479 200.000 - Laut : Halmahera Tg.Lelai - 47 01? 34' 44" U 128? 44' 14" T Titik Dasar No. TD.062 No. 479 200.000 - Laut : Halmahera P. Jiew - 48 00? 43' 39" U 129? 08' 30" T Titik Dasar No. TD.063 No. 478 - - - Pilar Pendekat No. TR.063 1 : 200.000 - - - Jarak TD.063-TD.065 = 96.05 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik P. Budd - 49 00? 32' 08" U 130? 43' 52" T Titik Dasar No. TD.065 No. 477 - - - Pilar Pendekat No. TR.065 1 : 200.000 - - - Jarak TD.065-TD.066 = 45.91 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik P. Fani - 50 01? 05' 20" U 131? 15' 35" T Titik Dasar No. TD.066 No. 477 200.000 - Samudera : Pasifik P. Fani - 51 01? 04' 28" U 131? 16' 49" T Titik Dasar No. TD.066A No. 477 200.000 - Samudera : Pasifik P. Miossu - 52 00? 20' 16" S 132? 09' 34" T Titik Dasar No. TD.070 No. 476 - - - Pilar Pendekat No. TR.070 1 : 200.000 - - - Jarak TD.070-TD.070A = 15.77 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik Tg. Yamursba - 53 00? 20' 34" S 132? 25' 20" T Titik Dasar No. TD.070A No. 476 - - - Pilar Pendekat No. TR.070A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.070A-TD.071 = 17.72 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik Tg. Wasio - 54 00? 21' 42" S 132? 43' 01" T Titik Dasar No. TD.071 No. 476 - - - Pilar Pendekat No. TR.071 1 : 200.000 - - - Jarak TD.071-TD.072 = 122.74 nm WGS'84 - Samudera : Pasifik P. Fanildo - 55 00? 56' 22" U 134? 17' 44" T Titik Dasar No. TD.072 No. 475 200.000 - Samudera : Pasifik P. Bras - 56 00? 55' 57" U 134? 20' 30" T Titik Dasar No. TD.072A No. 475 200.000 - - - Jarak TD.072A-TD.074 = 97.28 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik P. Bepondi - 57 00? 23' 38" S 135? 16' 27" T Titik Dasar No. TD.074 No. 474 - - - Pilar Pendekat No. TR.074 1 : 200.000 - - - Jarak TD.074-TD.076B = 39.41 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik Tg. Wasanbari - 58 00? 41' 56" S 135? 51' 21" T Titik Dasar No. TD.076B No. 474 - - - Pilar Pendekat No. TR.077 1 : 200.000 - - - Jarak TD.076B-TD.077 = 38.90 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Samudera : Pasifik Tg. Basari - 59 01? 04' 13" S 136? 23' 14" T Titik Dasar No. TD.077 No. 473 200.000 - Samudera : Pasifik Tg. Narwaku - 60 01? 27' 23" S 137? 55' 51" T Titik Dasar No. TD.078 No. 472 200.000 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik P. Liki - 61 01? 34' 26" S 138? 42' 57" T Titik Dasar No. TD.079 No. 472 - - - Pilar Pendekat No. TR.079 1 : 200.000 - - - Jarak TD.079-TD.080 = 97.06 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - -- - - - - - Samudera : Pasifik Tg. Kamdara - 62 02? 19' 12" S 140? 09' 07" T Titik Dasar No. TD.080 No. 471 - - - Pilar Pendekat No. TR.080 1 : 200.000 - - - Jarak TD.080-TD.080A = 28.56 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Pasifik Tg. Kelapa - 63 02? 26' 22" S 140? 36' 47" T Titik Dasar No. TD.080A No. 471 200.000 - Samudera : Pasifik Tg. Oinake - 64 02? 36' 16" S 141? 00' 00" T Titik Dasar No. TD.081 No. 471 200.000 - Laut : Arafuru S. Torasi - 65 09? 07' 40" S 141? 01' 10" T Titik Dasar No. TD.082 No. 470 - - - Pilar Pendekat No. TR.082 1 : 200.000 - - - Antara TD.082-TD.082A WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Laut : Arafuru S. Torasi - 66 09? 10' 53" S 140? 59' 07" T Titik Dasar No. TD.082A No. 470 - - - Pilar Pendekat No. TR.082 1 : 200.000 - - - Antara TD.082A-TD.082B WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Laut : Arafuru S. Torasi - 67 09? 12' 13" S 140? 57' 27" T Titik Dasar No. TD.082B No. 470 200.000 - Laut : Arafuru S. Torasi - 68 09? 12' 00" S 140? 56' 08" T Titik Dasar No. TD.082C No. 470 200.000 - Laut : Arafuru S. Blatar - 69 09? 05' 42" S 140? 50' 58" T Titik Dasar No. TD.083 No. 470 - - - Pilar Pendekat No. TR.083 1 : 200.000 - - - Jarak TD.083-TD.085 = 97.35 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Arafuru Kr. Sametinke - 70 08? 16' 11" S 139? 26' 11" T Titik Dasar No. TD.085 No. 470 - - - Pilar Pendekat No. TR.085 1 : 200.000 - - - Jarak TD.085-TD.086 = 33.00 nm WGS'84 - - -- Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Arafuru Ug. Komoran - 71 08? 26' 09" S 138? 54' 23" T Titik Dasar No. TD.086 No. 469 - - - Pilar Pendekat No. TR.086 1 : 200.000 - - - Jarak TD.086-TD.088A = 74.11 nm WGS'84 - Laut : Aru Ug. Salah - 72 08? 26' 44" S 137? 39' 28" T Titik Dasar No. TD.088A No. 469 200.000 - Laut : Aru P. Kolepon - 73 08? 12' 49" S 137? 41' 24" T Titik Dasar No. TD.088E No. 469 200.000 - - - Jarak TD.088E-TD.088F = 25.15 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Aru S. Korima - 74 07? 49' 28" S 137? 50' 50" T Titik Dasar No. TD.088F No. 469 - - - Pilar Pendekat No. TR.088 1 : 200.000 - - - Jarak TD.088F-TD.090 = 93.90 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Aru S. Cook - 75 06? 21' 31" S 138? 23' 59" T Titik Dasar No. TD.090 No. 468 - - - Pilar Pendekat No. TR.090 1 : 200.000 - - - Jarak TD.090-TD.091 = 30.63 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Laut : Aru Gosong Triton - 76 05? 58' 45" S 138? 03' 22" T Titik Dasar No. TD.091 No. 467, 468 200.000 - Laut : Aru P. Laag - 77 05? 23' 14" S 137? 43' 07" T Titik Dasar No. TD.092 No. 467 200.000 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Laut : Arafuru S. Blatar - 69 09? 05' 42" S 140? 50' 58" T Titik Dasar No. TD.083 No. 470 - - - Pilar Pendekat No. TR.083 1 : 200.000 - - - Jarak TD.083-TD.085 = 97.35 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Arafuru Kr. Sametinke - 70 08? 16' 11" S 139? 26' 11" T Titik Dasar No. TD.085 No. 470 - - - Pilar Pendekat No. TR.085 1 : 200.000 - - - Jarak TD.085-TD.086 = 33.00 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Arafuru Ug. Komoran - 71 08? 26' 09" S 138? 54' 23" T Titik Dasar No. TD.086 No. 469 200.000 - Laut : Aru Ug. Salah - 72 08? 26' 44" S 137? 39' 28" T Titik Dasar No. TD.088A No. 469 Pilar Pendekat No. TR.088 1 : 200.000 Antara TD.088A-TD.088E WGS'84 Garis Pangkal Biasa Laut : Aru P. Kolepon 73 08? 12' 49" S 137? 41' 24" T Titik Dasar No. TD.088E No. 469 Pilar Pendekat No. TR.088 1 : 200.000 Jarak TD.088E-TD.088F = 25.15 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru S. Korima 74 07? 49' 28" S 137? 50' 50" T Titik Dasar No. TD.088F No. 469 Pilar Pendekat No. TR.088 1 : 200.000 Jarak TD.088F-TD.090 = 93.90 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru S. Cook 75 06? 21' 31" S 138? 23' 59" T Titik Dasar No. TD.090 No. 468 Pilar Pendekat No. TR.090 1 : 200.000 Jarak TD.090-TD.091 = 30.63 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru Gosong Triton 76 05? 58' 45" S 138? 03' 22" T Titik Dasar No. TD.091 No. 467, 468 Pilar Pendekat No. TR.091 1 : 200.000 Jarak TD.091-TD.092 = 40.83 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Laag 77 05? 23' 14" S 137? 43' 07" T Titik Dasar No. TD.092 No. 467 Pilar Pendekat No. TR.092 1 : 200.000 Jarak TD.092-TD.093 = 64.15 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru Tg. Pohonbatu 78 04? 54' 24" S 136? 45' 35" T Titik Dasar No. TD.093 No. 467 Pilar Pendekat No. TR.093 1 : 200.000 Jarak TD.093-TD.094 = 41.32 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru Amarapya 79 04? 38' 41" S 136? 07' 14" T Titik Dasar No. TD.094 No. 466 Pilar Pendekat No. TR.094 1 : 200.000 Jarak TD.094-TD.097A = 96.49 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Ararkula 80 05? 35' 42" S 134? 49' 05" T Titik Dasar No. TD.097A No. 466 Pilar Pendekat No. TR.097 1 : 200.000 Jarak TD.097A-TD.098 = 25.02 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Karaweira Br 81 06? 00' 09" S 134? 54' 26" T Titik Dasar No. TD.098 No. 465 Pilar Pendekat No. TR.098 1 : 200.000 Jarak TD.098-TD.099 = 19.29 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Panambulai 82 06? 19' 26" S 134? 54' 53" T Titik Dasar No. TD.099 No. 465 Pilar Pendekat No. TR.099 1 : 200.000 Jarak TD.099-TD.099A = 19.95 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Kultubai Utara 83 06? 38' 50" S 134? 50' 12" T Titik Dasar No. TD.099A No. 465 Pilar Pendekat No. TR.099 1 : 200.000 Jarak TD.099A-TD.100 = 11.45 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Kultubai Selatan 84 06? 49' 54" S 134? 47' 14" T Titik Dasar No. TD.100 No. 465 Pilar Pendekat No. TR.100 1 : 200.000 Jarak TD.100-TD.100A = 12.62 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Karang 85 07? 01' 08" S 134? 41' 26" T Titik Dasar No. TD.100A No. 465 Pilar Pendekat No. TR.100A 1 : 200.000 Antara TD.100A-TD.100B WGS'84 Garis Pangkal Biasa Laut : Aru P. Karang 86 07? 01' 48" S 134? 40' 38" T Titik Dasar No. TD.100B No. 465 Pilar Pendekat No. TR.100B 1 : 200.000 Jarak TD.100B-TD.101 = 10.25 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Enu 87 07? 06' 14" S 134? 31' 19" T Titik Dasar No. TD.101 No. 465 Pilar Pendekat No. TR.100B 1 : 200.000 Antara TD.101-TD.101A WGS'84 Garis Pangkal Biasa Laut : Aru P. Enu 88 07? 05' 23" S 134? 28' 18" T Titik Dasar No. TD.101A No. 465 Pilar Pendekat No. TR.100B 1 : 200.000 Jarak TD.101A-TD.102 = 18.54 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Batugoyang 89 06? 57' 01" S 134? 11' 38" T Titik Dasar No. TD.102 No. 464, 465 Pilar Pendekat No. TR.102 1 : 200.000 Jarak TD.102-TD.103 = 98.34 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru Tg. Weduar 90 06? 00' 25" S 132? 50' 42" T Titik Dasar No. TD.103 No. 464 Pilar Pendekat No. TR.103 1 : 200.000 Jarak TD.103-TD.104 = 90.19 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru P. Larat 91 07? 14' 26" S 131? 58' 49" T Titik Dasar No. TD.104 No. 463 Pilar Pendekat No. TR.104 1 : 200.000 Jarak TD.104-TD.105B = 29.55 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Aru Karang Sarikilmasa 92 07? 39' 49" S 131? 43' 33" T Titik Dasar No. TD.105B No. 463 Pilar Pendekat No. TR.104 1 : 200.000 Jarak TD.105B-TD.105 = 34.38 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor P. Asutubun 93 08? 03' 07" S 131? 18' 02" T Titik Dasar No. TD.105 No. 463 Pilar Pendekat No. TR.105 1 : 200.000 Antara TD.105-TD.105C WGS'84 Garis Pangkal Biasa Laut : Timor P. Asutubun 94 08? 03' 57" S 131? 16' 55" T Titik Dasar No. TD.105C No. 463 Pilar Pendekat No. TR.105 1 : 200.000 Jarak TD.105C-TD.106 = 11.26 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor P. Selaru Timur 95 08? 10' 17" S 131? 07' 31" T Titik Dasar No. TD.106 No. 462, 463 Pilar Pendekat No. TR.106 1 : 200.000 Jarak TD.106-TD.106A = 16.24 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor P. Selaru Barat 96 08? 18' 27" S 130? 53' 20" T Titik Dasar No. TD.106A No. 462, 463 Pilar Pendekat No. TR.106 1 : 200.000 Jarak TD.106A-TD.107 = 4.52 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor P. Batarkusu 97 08? 20' 30" S 130? 49' 16" T Titik Dasar No. TD.107 No. 462 Pilar Pendekat No. TR.107 1 : 200.000 Jarak TD.107-TD.107A = 0.51 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor Fursey 98 08? 20' 41" S 130? 48' 47" T Titik Dasar No. TD.107A No. 462 Pilar Pendekat No. TR.107 1 : 200.000 Antara TD.107A-TD.107C WGS'84 Garis Pangkal Biasa Laut : Timor Tg. Arousu 99 08? 20' 54" S 130? 45' 21" T Titik Dasar No. TD.107C No. 462 Pilar Pendekat No. TR.107 1 : 200.000 Jarak TD.107C-TD.108 = 55.73 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor P. Masela 100 08? 13' 29" S 129? 49' 32" T Titik Dasar No. TD.108 No. 462 Pilar Pendekat No. TR.108 1 : 200.000 Jarak TD.108-TD.109 = 78.22 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor P. Meatimiarang 101 08? 21' 09" S 128? 30' 52" T Titik Dasar No. TD.109 No. 461 Pilar Pendekat No. TR.109 1 : 200.000 Antara TD.109-TD.115 WGS'84 Timor-Timur Laut : Timor Tg. Wetoh 102 09? 38' 09" S 124? 59' 39" T Titik Dasar No. TD.115 No. 459 Pilar Pendekat No. TR.115 1 : 200.000 Jarak TD.115-TD.116 = 20.69 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor Tg. Batu Merah 103 09? 52' 58" S 124? 45' 00" T Titik Dasar No. TD.116 No. 459 Pilar Pendekat No. TR.116 1 : 200.000 Jarak TD.116-TD.117 = 21.27 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan Laut : Timor Tg. Haikmeo 104 10? 07' 14" S 124? 28' 59" T Titik Dasar No. TD.117 No. 459 Pilar Pendekat No. TR.117 1 : 200.000 Jarak TD.117-TD.118 = 6.02 nm WGS'84 Garis Pangkal Lurus Kepulauan 105. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - Laut : Timor Tg. Tunfano - 105 10? 10' 19" S 124? 23' 44" T Titik Dasar No. TD.118 No. 459 - - - Pilar Pendekat No. TR.118 1 : 200.000 - - - Jarak TD.118-TD.120 = 79.65 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Puleh - 106 10? 49' 47" S 123? 13' 22" T Titik Dasar No. TD.120 No. 458 - - - Pilar Pendekat No. TR.120 1 : 200.000 - - - Jarak TD.120-TD.121 = 23.07 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Dana - 107 11? 00' 36" S 122? 52' 37" T Titik Dasar No. TD.121 No. 458 - - - Pilar Pendekat No. TR.121 1 : 200.000 - - - Jarak TD.121-TD.122 = 65.43 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Merebu - 108 10? 37' 37" S 121? 50' 15" T Titik Dasar No. TD.122 No. 457 - - - Pilar Pendekat No. TR.122 1 : 200.000 - - - Jarak TD.122-TD.123 = 34.98 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Dana - 109 10? 50' 00" S 121? 16' 57" T Titik Dasar No. TD.123 No. 457 200.000 - Samudera : Hindia P. Dana - 110 10? 49' 54" S 121? 16' 38" T Titik Dasar No. TD.123A No. 457 200.000 - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Ngunju - 111 10? 19' 02" S 120? 27' 13" T Titik Dasar No. TD.124 No. 456 - - - Pilar Pendekat No. TR.124 1 : 200.000 - - - Jarak TD.124-TD.125 = 19.90 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Mangudu - 112 10? 20' 22" S 120? 07' 02" T Titik Dasar No. TD.125 No. 456 - - - Pilar Pendekat No. TR.125 1 : 200.000 - - - Antara TD.125-TD.125A WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Samudera : Hindia P. Mangudu - 113 10? 20' 08" S 120? 05' 56" T Titik Dasar No. TD.125A No. 456 - - - Pilar Pendekat No. TR.125 1 : 200.000 - - - Jarak TD.125A-TD.128B = 72.43 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - 114. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - Samudera : Hindia Tg. Merapu - 114 09? 41' 55" S 119? 03' 27" T Titik Dasar No. TD.128B No. 455, 455 200.000 - Samudera : Hindia Tg. Karoso - 115 09? 33' 46" S 118? 55' 29" T Titik Dasar No. TD.128 No. 455, 456 200.000 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Toro Doro - 116 08? 53' 22" S 118? 28' 02" T Titik Dasar No. TD.129 No. 455 - - - Pilar Pendekat No. TR.129 1 : 200.000 -- - - Jarak TD.129-TD.130A = 84.56 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Talonan - 117 09? 06' 15" S 117? 03' 25" T Titik Dasar No. TD.130A No. 454 - - - Pilar Pendekat No. TR.130 1 : 200.000 - - - Jarak TD.130A-TD.130 = 2.64 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Talonan - 118 09? 06' 37" S 117? 00' 46" T Titik Dasar No. TD.130 No. 454 - - - Pilar Pendekat No. TR.130 1 : 200.000 - - - Jarak TD.130-TD.131 = 60.94 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Sophialouisa - 119 08? 55' 20" S 116? 00' 08" T Titik Dasar No. TD.131 No. 454 - - - Pilar Pendekat No. TR.131 1 : 200.000 - Samudera : Hindia Tg. Sedihing - 120 08? 49' 11" S 115? 35' 13" T Titik Dasar No. TD.133 No. 454 200.000 - Samudera : Hindia Tg. Ungasan - 121 08? 51' 06" S 115? 10' 32" T Titik Dasar No. TD.134A No. 453 - - - Pilar Pendekat No. TR.134A 1 : 200.000 - - - Antara TD.134A-TD.134 WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - 122. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Mebulu - 122 08? 50' 56" S 115? 06' 31" T Titik Dasar No. TD.134 No. 453 - - - Pilar Pendekat No. TR.134 1 : 200.000 - - - Jarak TD.134-TD.135 = 34.75 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Bantenan - 123 08? 47' 14" S 114? 31' 33" T Titik Dasar No. TD.135 No. 453 - - - Pilar Pendekat No. TR.135 1 : 200.000 - - - Jarak TD.135-TD.138 = 74.98 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Samudera : Hindia P. Barung - 124 08? 30' 30" S 113? 17' 37" T Titik Dasar No. TD.138 No. 452 200.000 - Samudera : Hindia P. Sekel - 125 08? 24' 24" S 111? 42' 31" T Titik Dasar No. TD.139 No. 451 200.000 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Panehan - 126 08? 22' 17" S 111? 30' 41" T Titik Dasar No. TD.139A No. 451 - - - Pilar Pendekat No. TR.139 1 : 200.000 - - - Jarak TD.139A-TD.140 = 48.75 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Batur 127 08? 12' 03" S 110? 42' 31" T Titik Dasar No. TD.140 No. 451 - - - Pilar Pendekat No. TR.140 1 : 200.000 - - - Jarak TD.140-TD.143 = 102.08 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Nusakambangan - 128 07? 47' 05" S 109? 02' 34" T Titik Dasar No. TD.143 No. 450 - - - Pilar Pendekat No. TR.143 1 : 200.000 - - - Jarak TD.143-TD.144A = 36.34 WGS'84 nm - Samudera : Hindia Tg. Legokjawa - 129 07? 49' 17" S 108? 25' 57" T Titik Dasar No. TD.144A No. 449 200.000 130. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - - Samudera : Hindia P. Manuk 130 07? 49' 11" S 108? 19' 18" T Titik Dasar No. TD.144C No. 449 - - - Pilar Pendekat No. TR.144 1 : 200.000 - - - Jarak TD.144C-TD.144 = 1.38 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Tawulan - 131 07? 49' 03" S 108? 17' 55" T Titik Dasar No. TD.144 No. 449 - - - Pilar Pendekat No. TR.144 1 : 200.000 - - - Jarak TD.144-TD.145 = 27.50 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Gedeh - 132 07? 44' 32" S 107? 50' 32" T Titik Dasar No. TD.145 No. 449 - - - Pilar Pendekat No. TR.145 1 : 200.000 - - - Jarak TD.145-TD.146 = 88.14 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Ug. Genteng - 133 07? 23' 20" S 106? 24' 14" T Titik Dasar No. TD.146 No. 448 200.000 - Samudera : Hindia P. Deli - 134 07? 01' 00" S 105? 31' 25" T Titik Dasar No. TD.147 No. 448 200.000 - - - - - - Samudera : Hindia Karang Pabayang - 135 06? 51' 17" S 105? 15' 44" T Titik Dasar No. TD.148A No. 447, 448 - - - Pilar Pendekat No. TR.148 1 : 200.000 - - - Jarak TD.148A-TD.148 = 1.67 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Guhakolak - 136 06? 50' 22" S 105? 14' 20" T Titik Dasar No. TD.148 No. 447, 448 - - - Pilar Pendekat No. TR.148 1 : 200.000 - - - Jarak TD.148-TD.151 = 73.97 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Batukecil - 137 05? 53' 45" S 104? 26' 26" T Titik Dasar No. TD.151 No. 447 - - - Pilar Pendekat No. TR.151 1 : 200.000 - - - Jarak TD.151-TD.152 = 50.33 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Ug. Walor - 138 05? 14' 22" S 103? 54' 57" T Titik Dasar No. TD.152 No. 446 - - - Pilar Pendekat No. TR.152 1 : 200.000 - - - Jarak TD.152-TD.154A = 94.80 nm WGS'84 139. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - Samudera : Hindia Tg. Kahoabi - 139 05? 30' 50" S 102? 21' 11" T Titik Dasar No. TD.154A No. 445, 446 - - - Pilar Pendekat No. TR.154A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.154A-TD.154 = 5.17 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Labuho - 140 05? 31' 13" S 102? 16' 00" T Titik Dasar No. TD.154 No. 445 - - - Pilar Pendekat No. TR.154 1 : 200.000 - - - Antara TD.154-TD.154B WGS'84 - -- - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Labuho - 141 05? 30' 30" S 102? 14' 42" T Titik Dasar No. TD.154B No. 445 - - - Pilar Pendekat No. TR.154 1 : 200.000 - - - Jarak TD.154B-TD.155 = 13.09 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Kooma - 142 05? 21' 35" S 102? 05' 04" T Titik Dasar No. TD.155 No. 445 - - - Pilar Pendekat No. TR.155 1 : 200.000 - - - Jarak TD.155-TD.156 = 102.15 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Mega - 143 04? 01' 12" S 101? 01' 49" T Titik Dasar No. TD.156 No. 444 - - - Pilar Pendekat No. TR.156 1 : 200.000 - - - Jarak TD.156-TD.158 = 60.36 nm WGS'84 - Samudera : Hindia P. Sibarubaru - 144 03? 17' 48" S 100? 19' 47" T Titik Dasar No. TD.158 No. 443, 444 200.000 - Samudera : Hindia Tg. Betumonga - 145 02? 50' 14" S 99? 59' 55" T Titik Dasar No. TD.159 No. 443 200.000 - - - Jarak TD.159-TD.161 = 80.33 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Sinyaunyau - 146 01? 51' 58" S 99? 04' 34" T Titik Dasar No. TD.161 No. 442 - - - Pilar Pendekat No. TR.161 1 : 200.000 - - - Jarak TD.161-TD.161B = 16.43 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Simansih - 147 01? 40' 43" S 98? 52' 35" T Titik Dasar No. TD.161B No. 442 - - - Pilar Pendekat No. TR.161 1 : 200.000 - - - Antara TD.161B-TD.162 WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - 148. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Sakaladat - 148 01? 13' 32" S 98? 36' 07" T Titik Dasar No. TD.162 No. 442 - - - Pilar Pendekat No. TR.162 1 : 200.000 - Samudera : Hindia P. Simuk - 149 00? 05' 33" S 97? 51' 14" T Titik Dasar No. TD.164B No. 441 200.000 - Samudera : Hindia P. Simuk - 150 00? 04' 05" S 97? 50' 07" T Titik Dasar No. TD.164 No. 441 - - - Pilar Pendekat No. TR.164 1 : 200.000 - - - Jarak TD.164-TD.167 = 89.23 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Wunga - 151 01? 12' 47" U 97? 04' 48" T Titik Dasar No. TD.167 No. 440 - - - Pilar Pendekat No. TR.167 1 : 200.000 - - - Jarak TD.167-TD.168 = 11.59 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia Tg. Toyolawa - 152 01? 24' 19" U 97? 03' 38" T Titik Dasar No. TD.168 No. 440 - - - Pilar Pendekat No. TR.168 1 : 200.000 - - - Jarak TD.168-TD.170 = 96.15 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Simeulucut - 153 02? 31' 47" U 95? 55' 05" T Titik Dasar No. TD.170 No. 439 - - - Pilar Pendekat No. TR.170 1 : 200.000 - - - Jarak TD.170-TD.171 = 40.87 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Salaut Besar - 154 02? 57' 51" U 95? 23' 34" T Titik Dasar No. TD.171 No. 438, 439 200.000 - Samudera : Hindia P. Salaut Besar - 155 02? 58' 57" U 95? 23' 06" T Titik Dasar No. TD.171C No. 438, 439 200.000 156. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - - - - - - Samudera : Hindia P. Raya 156 04? 52' 33" U 95? 21' 46" T Titik Dasar No. TD.174 No. 437 - - - Pilar Pendekat No. TR.174 1 : 200.000 - - - Jarak TD.174-TD.175 = 25.87 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Rusa - 157 05? 16' 34" U 95? 12' 07" T Titik Dasar No. TD.175 No. 437 - - - Pilar Pendekat No. TR.175 1 : 200.000 - - - Jarak TD.175-TD.176A = 33.89 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Samudera : Hindia P. Benggala - 158 05? 47' 34" U 94? 58' 21" T Titik Dasar No. TD.176A No. 437 - - - Pilar Pendekat No. TR.176A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.176A-TD.177 = 18.88 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Samudera : Hindia P. Rondo - 159 06? 04' 30" U 95? 06' 45" T Titik Dasar No. TD.177 No. 437 200.000 - Samudera : Hindia P. Rondo - 160 06? 04' 30" U 95? 07' 11" T Titik Dasar No. TD.177A No. 437 200.000 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka Ug. Le Meule - 161 05? 53' 50" U 95? 20' 03" T Titik Dasar No. TD.178 No. 437 - - - Pilar Pendekat No. TR.178 1 : 200.000 - - - Jarak TD.178-TD.179 = 40.63 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka Ug. Pidie - 162 05? 30' 12" U 95? 53' 16" T Titik Dasar No. TD.179 No. 436, 437 - - - Pilar Pendekat No. TR.179 1 : 200.000 - - - Jarak TD.179-TD.180 = 58.07 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka Ug. Peusangan - 163 05? 16' 31" U 96? 49' 57" T Titik Dasar No. TD.180 No. 436 - - - Pilar Pendekat No. TR.180 1 : 200.000 - - - Jarak TD.180-TD.181 = 39.58 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka Tg. Jamboaye - 164 05? 15' 04" U 97? 29' 40" T Titik Dasar No. TD.181 No. 435, 436 - - - Pilar Pendekat No. TR.181 1 : 200.000 165. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - - -- Selat : Malaka P. Paru Buso 165 05? 13' 01" U 97? 32' 54" T Titik Dasar No. TD.181A No. 435 - - - Pilar Pendekat No. TR.181 1 : 200.000 - - - Jarak TD.181A-TD.182 = 29.19 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka Ug. Peureula - 166 04? 53' 38" U 97? 54' 49" T Titik Dasar No. TD.182 No. 435 - - - Pilar Pendekat No. TR.182 1 : 200.000 - - - Jarak TD.182-TD.183 = 35.86 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka Ug. Tamiang - 167 04? 25' 36" U 98? 17' 15" T Titik Dasar No. TD.183 No. 435 - - - Pilar Pendekat No. TR.183 1 : 200.000 - - - Jarak TD.183-TD.184 = 82.41 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka P. Berhala - 168 03? 46' 38" U 99? 30' 03" T Titik Dasar No. TD.184 No. 434 - - - Pilar Pendekat No. TR.184 1 : 200.000 - - - Jarak TD.184-TD.185 = 89.42 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka P. Batu Mandi - 169 02? 52' 10" U 100? 41' 05" T Titik Dasar No. TD.185 No. 433 200.000 - Selat : Malaka Tg. Punah - 170 02? 05' 42" U 101? 42' 30" T Titik Dasar No. TD.186 No. 432, 433 200.000 - Selat : Malaka Tg. Parit - 171 01? 31' 29" U 102? 28' 13" T Titik Dasar No. TD.186A No. 432 - - - Pilar Pendekat No. TR.186A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.186A-TD.187 = 39.29 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Malaka Tg. Kedabu - 172 01? 06' 04" U 102? 58' 11" T Titik Dasar No. TD.187 No. 432 - - - Pilar Pendekat No. TR.187 1 : 200.000 - - - Jarak TD.187-TD.188 = 23.58 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - 173. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - - - - - - Selat : Malaka P. Iyu Kecil - 173 01? 11' 30" U 103? 21' 08" T Titik Dasar No. TD.188 No. 432 - - - Pilar Pendekat No. TR.188 1 : 200.000 - - - Jarak TD.188-TD.189 = 2.67 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - Selat : Malaka P. Karimun Kecil - 174 01? 09' 59" U 103? 23' 20" T Titik Dasar No. TD.189 No. 431, 432 200.000 - Selat : Main P. Nipa - 175 01? 09' 13" U 103? 39' 11" T Titik Dasar No. TD.190 No. 431 200.000 - - - Garis Pangkal Biasa - - - - - - - Selat : Main P. Nipa - 176 01? 09' 12" U 103? 39' 21" T Titik Dasar No. TD.190A No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.190 1 : 200.000 - - - Jarak TD.190A-TD.191 = 3.00 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Main P. Pelampong - 177 01? 07' 44" U 103? 41' 58" T Titik Dasar No. TD.191 No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.191 1 : 200.000 - - - Jarak TD.191-TD.191A = 4.54 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Main Kr. Helen Mars - 178 01? 07' 27" U 103? 46' 30" T Titik Dasar No. TD.191A No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.191A 1 : 200.000 - - - Jarak TD.191A-TD.191B = 3.06 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Main Kr. Benteng - 179 01? 09' 26" U 103? 48' 50" T Titik Dasar No. TD.191B No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.191B 1 : 200.000 - Selat : Singapore Batu Berhanti - 180 01? 11' 06" U 103? 52' 57" T Titik Dasar No. TD.192 No. 431 200.000 181. ? No. Uru t Perairan Lintang Bujur Data Petunjuk, Jenis Garis Pangkal, Jarak Nomor Peta, Skala, Referensi - - - - - - Selat : Singapore P. Nongsa - 181 01? 12' 29" U 104? 04' 47" T Titik Dasar No. TD.193 No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.193 1 : 200.000 - - - Jarak TD.193-TD.194 = 18.83 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Selat : Singapore Tg. Sading - 182 01? 12' 16" U 104? 23' 37" T Titik Dasar No. TD.194 No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.194 1 : 200.000 - - - Jarak TD.194-TD.195 = 10.02 nm WGS'84 - - - Garis Pangkal Lurus Kepulauan - - - - - - - Laut : Natuna Tg. Berakit - 183 01? 14' 35" U 104? 33' 22" T Titik Dasar No. TD.195 No. 431 - - - Pilar Pendekat No. TR.001 1 : 200.000 - - - Antara TD.195-TD.001 WGS'84 - - - Garis Pangkal Biasa - ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA UMUM Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan untuk menindaklanjuti ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut, dalam Pasal 6 menentukan bahwa Garis-garis Pangkal Kepulauan Indonesia harus dicantumkan dalam peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan disertai referensi Datum Geodetis yang diperlukan. Pembuatan peta laut perairan Indonesia yang memadai untuk menggambarkan garis-garis pangkal kepulauan memerlukan waktu pembuatan yang lama, di samping memerlukan dana dan sumber daya manusia yang besar. Di samping itu perubahan pantai dan dasar laut di sekitarnya oleh kekuatan alam menyebabkan bahwa kegiatan pembuatan Peta Navigasi memerlukan kegiatan yang bertahap, terus-menerus, sistematis dan melembaga. Berhubung dengan itu sambil menunggu pembuatan Peta Navigasi yang penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap, perlu dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik untuk menarik garis pangkal kepulauan untuk kegiatan pelayanan dan penegakan hukum di Perairan Indonesia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 50 Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dalam perairan kepulauan dapat ditarik garis-garis penutup untuk menetapkan batas Perairan Pedalaman di Teluk, di Muara Sungai atau Terusan, di Kuala dan di daerah Pelabuhan. Walaupun ketentuan Pasal 50 tersebut tidak menentukan bahwa garis batas perairan pedalaman di perairan kepulauan dapat ditarik di sepanjang pantai, perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Air Rendah sepanjang pantai mempunyai kedudukan sebagai perairan pedalaman. Berhubung dengan itu garis rendah tersebut juga merupakan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan. Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman tersebut di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak terdapat suatu ketentuan untuk diatur lebih lanjut, namun demi kepastian hukum mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman dalam Perairan Kepulauan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Titik terluar pada Garis Air Rendah pantai yang berbatasan dengan negara tetangga yang berhadapan atau berdampingan yang merupakan titik terluar bersama untuk penarikan garis pangkal ditetapkan berdasarkan perjanjian kedua negara serta memenuhi ketentuan Hukum Internasional. Perjanjian perbatasan dengan negara tetangga tersebut pengesahannya dilakukan dengan Undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada Peraturan Pemerintah ini dilampirkan Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Daftar Koordinat Geografis tersebut merupakan lampiran pada Peraturan Pemerintah ini dan tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini, dengan tujuan agar perubahan atau pembubaran (updating) data dalam Daftar Koordinat Geografis tersebut dapat dilakukan dengan tidak perlu mengubah ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Selain untuk kepentingan pelayanan dan untuk penegakan hukum di perairan Indonesia, Daftar Koordinat tersebut juga dibuat untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menentukan bahwa Daftar Koordinat tersebut harus didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Garis lurus yang ditarik antara 2 (dua) titik pada Garis Air Rendah tersebut merupakan garis yang ditarik secara lurus antara dua titik berdampingan yang lazim dilakukan dalam batas-batas pengertian navigasi dan pemetaan untuk kepentingan navigasi. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dilakukan dengan memperhatikan tatanan letak kepulauan atau kelompok pulau- pulau yang letaknya berurutan dan bersambungan secara beraturan, oleh karena itu penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan tidak dapat dilakukan menyimpang dari arah konfigurasi umum kepulauan. Pengertian konfigurasi umum kepulauan merupakan pengertian yang tujuannya identik dengan pengertian arah umum pantai, yaitu untuk mencegah perluasan laut teritorial suatu negara dengan cara yang tidak sewajarnya. Ayat (5) Pemanfaatan elevasi surut dilakukan dengan memperhatikan konfigurasi umum kepulauan dan panjang garis pangkal. Ayat (6) Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan pulau adalah daratan yang berbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh air dan tetap berada di atas permukaan air pada air pasang. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan kuala adalah bagian perairan di depan mulut sungai yang memiliki keutuhan ekosistem dengan perairan muara sungai. Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Lihat Penjelasan Umum alinea 9 dan alinea 10. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Lihat penjelasan Umum alinea 9.


    Pasal 10

    Mengenai besarnya tugas yang dihadapi dalam menetapkan secara benar semua Garis Pangkal Kepulauan yang meliputi seluruh garis pantai Indonesia serta tugas untuk menetapkan kembali garis-garis pangkal yang berubah karena alam, maka demi kepastian hukum, penyelesaian penegakan hukum yang terjadi di daerah demikian dapat dilakukan melalui pengamatan sesuai dengan kenyataan di lapangan.


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Lihat Penjelasan Pasal 10. Di samping hal tersebut, perubahan dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perlu didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ayat (3) Lihat Penjelasan ayat (2).


    Pasal 12

    Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4211

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):