Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
Pasal 1
(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Penerimaan...
(2)Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dari penyelenggaraan jasa pendidikan.
(3)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 57 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4204 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 32 TAHUN 2002 TANGGAL : 20 Mei 2002 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI 1. Pendaftaran calon mahasiswa baru Per pendaftaran Rp 100.000,00 2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Per mahasiswa per tahun Rp 600.000,00 3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi mahasiswa cuti Per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 4. Ujian laporan penugasan (D-3) a. Ujian utama Per mahasiswa per semester Rp 250.000,00 b. Ujian ulangan Per mahasiswa per semester Rp 150.000,00 5. Ujian skripsi Strata 1 (S-1) a. Ujian utama Per mahasiswa per semester Rp 300.000,00 b. Ujian ulangan Per mahasiswa per semester Rp 200.000,00 6. Biaya Pendaftaran Program Pasca Sarjana Per pendaftaran Rp 200.000,00 7. Sumbangan Pembinaan Pendidikan ProgramPasca Sarjana Per mahasiswa per semester Rp6.000.000,00 II. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAHASA INGGRIS PADA PUSDIKLAT SESPANAS BIDANG TEKNIK MANAJEMEN DAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN 1. Biaya ujian Per peserta Rp 25.000,00 2. Biaya Pendidikan Per peserta per triwulan Rp 650.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.