Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:25
Judul:Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:13 Mei 2002
Tanggal Diundangkan:13 Mei 2002
Tanggal Berlaku:13 Mei 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):