Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara;
bahwa kekayaan Negara berupa jaringan pipa gas yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara 3587);
Peraturan… 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2001 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perseroan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 17.650.755.142,00 (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 48 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TANGGAL 6 MEI 2002 NILAI PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA ANGGARAN (METER) 1. Pembangunan 1998/1999 Jaringan Pipa 13.958 Rp 2.438.645.000,00 Jaring Gas terdiri Distribusi dari : Gas Sumatera -Pipa Polyethyline Utara di (Pipa PE) Medan termasuk rehabilitasi -Fitting, Valve PE dan Baja -Pipa Baja 2. Pembangunan 1998/1999 Jaringan Pipa 9.551 Rp 1.687.000.660,00 Jaring Gas terdiri Distribusi dari : Gas Sumatera -Pipa Polyethyline Selatan di (Pipa PE) Palembang termasuk Pipa Dinas PE -Fitting PE, Meter dan Regulator 3. Pembangunan 1998/1999 Jaringan Pipa 37.192,3 Rp 6.227.222.00,00 Jaring Gas terdiri Distribusi dari : Gas DKI -Pipa Polyethyline Jakarta (Pipa PE) Pipa baja termasuk katodik proteksi 4. Pembangunan 1998/1999 Jaringan Pipa 15.050 Rp 1.691.888.795,00 Jaring Gas terdiri Distribusi dari : Gas Jawa -Pipa Polyethyline Barat di (Pipa PE) Bogor -Fitting dan Valve PE 5. Pembangunan 1998/1999 Jaringan Pipa 10.572 Rp 1.126.629.694,00 Jaring Gas terdiri Distribusi dari : Gas Jawa -Pipa Polyethyline Barat di (Pipa PE) Cirebon -Fitting PE 6. Pembangunan… 6. Pembangunan 1998/1999 Jaringan Pipa 13.865 Rp 4.479.368.993,00 Jaring gas terdiri Distribusi dari : Gas Jawa -Pipa Polyethyline Timur di (Pipa PE) Surabaya -Elektrofusion Fitting PE -Fitting PE dan Ball Valve PE -Pipa Baja ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH KESELURUHAN 100.188,3 Rp 17.650.755.142,00 ------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------ ------------------------ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.