Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat, maka kekayaan Negara pada Bandar Udara Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Hasanuddin Ujung Pandang, Bandar Udara Sepinggan Balikpapan, Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak, Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, Bandar Udara Adisumarmo Surakarta, Bandar Udara Achmad Yani Semarang, Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandar Udara Selaparang Mataram dan Bandar Udara Pattimura Ambon, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;

  2. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11);

  5. Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I.BAB IPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, bangunan dan fasilitas penunjang pada Bandar Udara Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Hasanuddin Ujung Pandang, Bandar Udara Sepinggan Balikpapan, Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak, Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, Bandar Udara Adisumarmo Surakarta, Bandar Udara Achmad Yani Semarang, Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandar Udara Selaparang Mataram dan Bandar Udara Pattimura Ambon, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.

    (2)

    Nilai...

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 37.164.682.024,51 (tiga puluh tujuh miliar seratus enam puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu dua puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHANPENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR LAMPIRAN LIHAT FISIK

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):