Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;

  2. bahwa kekayaan Negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, Tahun Anggaran 1998/1999, dan Tahun Anggaran 1999/2000, berupa fasilitas pada Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Tegal dan Pelabuhan Gresik, yang telah dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 76);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas pada Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Tegal, dan Pelabuhan di Gresik, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000.

    (2)

    Nilai...

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp171.578.777.276,00 (seratus tujuh puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 39 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2002 TANGGAL 23 April 2002 DAFTAR ASET PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III ANGGARAN ASET 1. Fasilitas Pelabuhan Semarang a. Alur pelayaran berikut kolam 2.906.107 M3 1998/1999 Rp 23.045.838.420,00 b. Dermaga beton Tanjung Emas 345 M2 1998/1999 Rp 37.869.957.164,00 c. Lapangan penumpukan 40.000 M2 1998/1999 Rp 22.564.943.311,00 d. Instalasi air dan peralatan 1.138 M2 1998/1999 Rp 14.241.741.006,00 e. Jalan Tanjung Emas 32.000 M2 1998/1999 Rp 5.517.197.301,00 f. Gedung kantor 1.200 M2 1998/1999 Rp 1.921.270.118,00 g. Bengkel dan garasi PMK 1.775 M2 1998/1999 Rp 1.624.103.443,00 h. Saluran air 5.310 M 1998/1999 Rp 1.322.078.739,00 i. Tranfers crane 40 Ton 3 Unit 1998/1999 Rp 7.684.258.447,00 j. Gantry crane 40 Ton 2 Unit 1998/1999 Rp 23.010.407.374,00 k. Transformer 6 Unit 1998/1999 Rp 431.792.056,00 l. Emergency generator 1 Unit 1998/1999 Rp 1.190.541.252,00 m. Genset dan peralatan 1 Unit 1998/1999 Rp 4.970.220.752,00 n. Jalan aspal Tanjung Emas 8.300 M2 1998/1999 Rp 725.562.174,00 o. Jalan coaster 14.710 M2 1998/1999 Rp 2.536.357.812,00 p. Gedung dan bengkel kerja 1.656 M2 1998/1999 Rp 1.925.595.447,00 q. Sumur artetis 1 Unit 1998/1999 Rp 87.032.287,00 r. Jaringan drainase 5310 M 1998/1999 Rp 3.282.862.175,00 s. Gedung CFS 3.564 M2 1998/1999 Rp 2.953.128.790,00 t. Lapangan penumpukan peti kemas 4,22 Ha 1998/1999 Rp 6.652.948.040,00 u. Lapangan MT container 15.000 M2 1998/1999 Rp 3.045.712.723,00 v. Bench mark 2 Unit 1998/1999 Rp 72.685.445,00 JUMLAH I Rp 166.676.234.276,00 2. Fasilitas Pelabuhan Tegal a. Dam 752 M2 1996/1997 Rp 823.000.000,00 b. Dermaga 1.000 M2 1996/1997 Rp 1.523.150.655,00 c. Gedung mushola 168 M2 1996/1997 Rp 58.854.921,00 d. Gedung poliklinik 108 M2 1996/1997 Rp 42.428.881,00 e. Gedung kantor 96 M2 1996/1997 Rp 41.565.543,00 f. Jalan Pelabuhan Tegal 3000 M2 1996/1997 Rp 135.500.000,00 JUMLAH II Rp 2.624.500.000,00 3. Fasilitas… 3. Fasilitas Pelabuhan Gresik Dermaga beton 700 M2 1999/2000 Rp 2.278.043.000,00 JUMLAH Rp 2.278.043.000,00 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):