Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Persero (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II;
bahwa kekayaan Negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, berupa fasilitas pada pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Jambi dan Pelabuhan Pangkal Balam, yang telah dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Peruusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 75);
- Peraturan… 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101); 6 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas pada pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Jambi, dan Pelabuhan Pangkal Balam, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.
(2)Nilai penabahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 17.369.348.685,90 (tujuh belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah sembilan puluh sen), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini di atur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 38 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2002 TANGGAL 23 April 2002 DAFTAR ASET PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II ANGGARAN Jeruju Nipah Kuning b. Dermaga II Perla 750 M2 1995/1996 Rp1.169.750.000,00 Jeruju Nipah Kuning c. Teerminal penumpang 2000 M2 997/1998 Rp1.760.970.000,00 d. Dermaga Beton beserta trestel di Telok Air 646 M2 1997/1998 Rp1.060.745.760,00 e. Talot di Telok Air 100 M2 1997/1998 Rp 206.256.120,00 f. Kantor di Telok Air 100 M2 1997/1998 Rp 206.256.000,00 g. Lapangan Penumpukan di Telok Air 1.820 M2 1998/1999 Rp 241.526.000,00 h. Pagar di Telok Air 108 M2 1998/1999 Rp 48.430.000,00 i. Instalasi Listrik di Telok Air 7 titik 1998/1999 Rp 21.633.000,00 j. Gudang di Telok Air 160 M2 1998/1999 Rp 118.998.000,00 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH I Rp5.886.419.000,00 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Fasilitas Pelabuhan Jambi a. Dermaga beton beserta trestel 1.166 M2 1997/1998 Rp2.412.959.000,00 b. Dermaga beton 25 M2 1996/1997 Rp 737.392.000,00 c. Dermaga beton beserta trestel 984 M2 1995/1996 Rp1.930.753.000,00 d. Lapangan Penumpukan Petikemas 560 M2 1994/1995 Rp 67.300.000,00 e. Lapangan Penumpukan 2.500 M2 1994/1995 Rp 539.435.000,00 f. Dermaga Perosemen 1.135,6M2 1994/1995 Rp2.439.172.500,00 g. Tiang Lampu dan Instalasi 2 Unit 1994/1995 Rp 47.661.000,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH II Rp 8.183.672.500,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Fasilitas Pelabuhan Pangkal Balam a. Dermaga beton beserta Trestel 2.091 M2 1995/1996 Rp3.145.479.185,00 b. Terminal Penumpang 400 M2 1995/1996 Rp 153.778.000,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH III Rp 3.299.257.185,90 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH KESELURUHAN Rp17.369.348.685,00 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SUEKARNOPUTRI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.