Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:12
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:17 April 2002
Tanggal Diundangkan:17 April 2002
Tanggal Berlaku:17 April 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):