Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2002 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 April 2002 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 April 2002 |
Tanggal Berlaku | : | 17 April 2002 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.