Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2002
Nomor:10
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
Tanggal Ditetapkan:17 April 2002
Tanggal Diundangkan:17 April 2002
Tanggal Berlaku:17 April 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):