Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Sensor Film di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);

  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3541);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
    Pasal 1
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencatumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 2

    Biaya Sensor Film untuk copy kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif Biaya Sensor Film sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Biaya Sensor Film untuk peninjauan dan Sensor Apel karena banding diajukan cukup copy kesatu ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya tarif Biaya Sensor Film sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah.


    Pasal 5

    Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6…


    Pasal 6

    Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang tercantum pada Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4170 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1 TAHUN 2002 TANGGAL: 11 Januari 2002 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL NO. JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Jenis Film Cerita a. Film Seluloid ukuran 35 mm Per meter Rp 75.000,- dan 70 mm b. Film Seluloid ukuran 16 mm Per meter Rp 150.000,- c. Film Seluloid ukuran 8 mm Per meter Rp 500.000,- d. Rekaman Video Per meter Rp 1.000.000,- 2. Jenis Iklan a. Film Seluloid ukuran 35 mm Per meter Rp 250,00 dan 70 mm b. Film Seluloid ukuran 16 mm Per meter Rp 500,00 c. Film Seluloid ukuran 8 mm Per meter Rp 2.000,00 d. Rekaman Video Per meter Rp 5.000,00 3. Penerangan/Dokumenter/Pendidikan a. Film Seluloid ukuran 35 mm Per meter Rp 50,00 dan 70 mm b. Film Seluloid ukuran 16 mm Per meter Rp 100,00 c. Film Seluloid ukuran 8 mm Per meter Rp 200,00 d. Rekaman Video Per meter Rp 250,00 4. Sarana Promosi/Publikasi a. Still Photo Per lembar Rp 5.000,00 b. One Sheet Per lembar Rp 7.500,00 c. Poster Per lembar Rp 10.000,00 d. Balliho Per lembar Rp 15.000,00 e. Slide Per lembar Rp 5.000,00 f. Clise Per lembar Rp 5.000,00 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):