Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam,

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:85
Judul:Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam,
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2001
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2001
Tanggal Berlaku:31 Desember 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):