Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1987 TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara dari Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam masa krisis keuangan yang dihadapi, dipandang perlu meningkatkan besarnya setoran ke Kas Negara atas keuntungan bersih PERTAMINA;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1987 TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA). Pasal I... Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 (2) Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

    1. 50% (lima puluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah;

    2. sisanya dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  4. Cadangan umum;

  5. Cadangan tujuan;

  6. Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi serta Dewan Komisaris Pemerintah;

  1. Penggunaan lain-lain." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 137

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):