Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2001 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Februari 2001 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Februari 2001 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Februari 2001 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.