Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:7
Judul:Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 2001
Tanggal Diundangkan:14 Februari 2001
Tanggal Berlaku:14 Februari 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001
Isi
Terkait

Komentar!