Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:7
Judul:Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 2001
Tanggal Diundangkan:14 Februari 2001
Tanggal Berlaku:14 Februari 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):