Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2001 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara serta pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;

  2. bahwa hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara kepada Pemerintah berupa tunggakan bunga dan denda pinjaman dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, dapat dikompensasikan dan ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;

  3. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3812); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.


    Pasal 2
    (1)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 28.781.354.789.452,40 (dua puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua rupiah empat puluh sen).

    (2)

    Penambahan...

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kompensasi tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara berupa tunggakan bunga dan denda pinjaman dari tahun 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 atas hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara kepada Pemerintah berdasarkan Sub Loan Agreement yang nomor dan tanggal jatuh temponya sebagaimana terlampir, dengan perincian sebagai berikut :

    1. tunggakan bunga pinjaman sebesar Rp 15.744.405.955.300,20 (lima belas triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar empat ratus lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah dua puluh sen);

    2. tunggakan denda pinjaman sebesar Rp 13.036.948.834.152,20 (tiga belas triliun tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu seratus lima puluh dua rupiah dua puluh sen). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Agustus 2001 ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 01 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 107

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):