Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:60
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 2001
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 2001
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003

    Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003

    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005

    Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004

    Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006

    Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):