Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2001 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  6. Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bidang akreditasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.

  8. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  9. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.

  10. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

  11. Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  12. Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  13. Asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  14. Survailen adalah kegiatan kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali terhadap Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  15. Asesmen penambahan/perluasan ruang lingkup akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kesesuaian lingkup akreditasi tertentu oleh KAN yang diminta Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi terhadap standar yang diacu.

  16. Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  17. Penyaksian audit (witness audit) adalah kegiatan penyaksian audit oleh auditor KAN terhadap kegiatan asesmen yang dilakukan oleh auditor lembaga sertifikasi untuk mengevaluasi kompetensi auditor lembaga sertifikasi.

  1. Perdiem adalah biaya penggantian penggunaan waktu perjalanan yang diperlukan auditor KAN untuk menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan.
    Pasal 2
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional berasal dari jasa akreditasi yang diberikan oleh KAN, Penerimaan Pendidikan, Penerimaan Jasa Informasi Standardisasi, dan Penerimaan Permohonan Nomor Identifikasi Bank.

    (2)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 3

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.


    Pasal 4

    Seluruh penerimaan Badan Standardisasi Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5...


    Pasal 5

    Jenis kegiatan jasa akreditasi adalah pra-asesmen, asesmen, penyaksian audit (witness audit), survailen, asesmen perluasan ruang lingkup, dan re-asesmen.


    Pasal 6
    (1)

    Setiap lembar sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, Lembaga Pelatihan, atau Laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dikenakan biaya.

    (2)

    Besarnya biaya penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 96 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2001 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, perlu ditetapkan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):