Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengusahaan bandar udara dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II;

  2. bahwa kekayaan Negara yang berada di Bandar Udara Kijang Tanjung Pinang, Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandar Udara Supadio Pontianak, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dan Bandar Udara Husein Sastranegara Bandung, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 25);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kekayaan Negara yang berada pada :

    1. Bandar Udara Kijang Tanjung Pinang;

    2. Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandar Udara Supadio Pontianak, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dan Bandar Udara Husein Sastranegara Bandung.

    (2)

    Penambahan...

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II berupa kekayaan Negara yang berada pada Bandar Udara Kijang Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, berlaku sejak tanggal penyerahan pengelolaan kekayaan Negara dimaksud kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II.

    (3)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp.118.955.039.294,95 (seratus delapan belas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh lima sen), yang terdiri dari :

    1. Bandar Udara Kijang Tanjung Pinang sebesar Rp.47.178.866.730,95 (empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh lima sen);

    2. Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta sebesar Rp.51.003.189.899,00 (lima puluh satu miliar tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

    3. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebesar Rp. 1.583.000.000,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah);

    4. Bandar Udara Supadio Pontianak sebesar Rp.6.485.718.646,00 (enam miliar empat ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);

    5. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sebesar Rp. 3.566.000.001,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh enam juta satu rupiah);

    6. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh sebesar Rp. .440.763.020,00 (lima miliar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua puluh rupiah);

    7. Bandar Udara Husein Sastranegara Bandung sebesar Rp.3.697.500.998,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III... BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 95

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):