Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR Menimbang :

  1. bahwa biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang;

  2. bahwa ternyata terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu untuk Reaktor Daya 600 Mwe;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. Pasal I Mengubah Lampiran angka II huruf A Nomor 3 huruf b Nomor 2) Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4041) dengan mengubah tarif Izin Terpadu untuk Reaktor Daya _ 600 Mwe, sehingga Lampiran angka II huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF ---------------------------------------------------------------- II. BIAYA IZIN PEMANFAATAN INSTALASI NUKLIR ---------------------------------------------------------------- A. Reaktor Nuklir ---------------------------------------------------------------- 1. Reaktor Riset / Reaktor Tes ---------------------------------------------------------------- a. Izin Tapak ---------------------------------------------------------------- 1) Pemerintah per izin Rp. 2.500.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Swasta per izin Rp. 5.500.000,00 ---------------------------------------------------------------- b. Izin Konstruksi ---------------------------------------------------------------- 1) Pemerintah per izin Rp. 3.750.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Swasta per izin Rp. 8.250.000,00 ---------------------------------------------------------------- c. Izin... c. Izin Operasi Sementara 1) Pemerintah per izin Rp. 1.250.000,00 2) Swasta per izin Rp. 2.750.000,00 d. Izin Operasi Jangka panjang .. .. ---------------------------------------------------------------- 1) Pemerintah per izin Rp. 6.250.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Swasta per izin Rp. 13.750.000,00 ---------------------------------------------------------------- e. Izin Dekomisioning ---------------------------------------------------------------- 1) Pemerintah per izin Rp. 3.750.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Swasta per izin Rp. 8.250.000,00 ---------------------------------------------------------------- f. Izin Upgrading Daya per izin Rp. 3.750.000,00 ---------------------------------------------------------------- g. Izin Modifikasi Komponen per izin Rp. 300.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2. Reaktor Daya < 600 Mwe ---------------------------------------------------------------- a. Izin Multi Tahap ---------------------------------------------------------------- 1) Izin Tapak per izin Rp. 33.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Izin Konstruksi per izin Rp. 165.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 3) Izin Operasi Sementara per izin Rp. 110.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 4) Izin Operasi Jangka panjang per izin Rp. 550.000.000,00 5) Izin...
  1. Izin Dekomisioning per izin Rp. 110.000.000,00 b. Izin Dua Tahap 1) Izin Tapak per izin Rp. 33.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Izin Terpadu per izin Rp. 715.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 3) Izin Dekomisioning per izin Rp. 110.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 3. Reaktor Daya _ 600 Mwe ---------------------------------------------------------------- a. Izin Multi Tahap ---------------------------------------------------------------- 1) Izin Tapak per izin Rp. 49.500.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Izin Konstruksi per izin Rp. 247.500.000,00 ---------------------------------------------------------------- 3) Izin Operasi Sementara per izin Rp. 165.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 4) Izin Operasi Jangka Panjang per izin Rp. 825.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- 5) Izin Dekomisioning per izin Rp. 165.000.000,00 ---------------------------------------------------------------- b. Izin Dua Tahap ---------------------------------------------------------------- 1) Izin Tapak per izin Rp. 49.500.000,00 ---------------------------------------------------------------- 2) Izin Terpadu per izin Rp.1.072.500.000,00 ---------------------------------------------------------------- 3) Izin Dekomisioning per izin Rp.165.000.000,00 Pasal II... Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 72. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR UMUM Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu pada Reaktor Daya _ 600 Mwe, karena biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4103.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):