Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:47
Judul:Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Tanggal Ditetapkan:8 Juni 2001
Tanggal Diundangkan:8 Juni 2001
Tanggal Berlaku:8 Juni 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):