Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI Menimbang :
bahwa salah satu cara dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi;
bahwa penggunaan asas dekonsentrasi sebagaimana tersebut pada huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum, serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Daerah, serta antar Daerah;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12, Pasal 63, dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Mengingat :
Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165);
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGA-RAAN DEKONSENTRASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di Daerah.
Instansi vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
Gubernur adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah. BAB II PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 2
(1)Pemerintah dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah disertai dengan pembiayaan yang sesuai dengan besaran kewenangan yang dilimpahkan.
(2)Pelimpahan...
(2)Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada seluruh Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah atau kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah tertentu.
(3)Kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah meliputi sebagian kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan sebagian kewenangan bidang lain.
(4)Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan bidang kewenangannya dapat memprakarsai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Jangkauan pelayanan penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan dalam hal tertentu dapat melampaui satu wilayah Administrasi Pemerintahan.
Pasal 3
Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur:
aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sosialisasi kebijaksanaan Nasional di Daerah;
koordinasi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, sektoral, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
fasilitasi kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Daerah dalam wilayah kerjanya;
pelantikan Bupati/Walikota;
pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pemerintah dengan Daerah Otonom di wilayahnya dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
pengkondisian terselenggaranya pemerintahan Daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab, baik yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Daerah maupun Badan Legislatif Daerah;
penciptaan dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi lain;
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Keputusan DRPD serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
pemberian pertimbangan terhadap pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Daerah. BAB III... BAB III TATA CARA PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 4
Tatacara pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, sebagai berikut:
dalam hal Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur, dapat langsung menetapkannya melalui Keputusan Presiden;
dalam rangka pelimpahan wewenang pemerintahan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, Menteri dan atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memprakarsai dengan menentukan jenis kewenangan yang akan dilimpahkan;
jenis kewenangan yang akan dilimpahkan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan instansi terkait dan Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah yang bersangkutan; dan
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB IV PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Pasal 5
(1)Bagi Daerah yang belum ada instansi vertikal untuk melaksanakan sebagian kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama yang dilimpahkan, dibentuk instansi vertikal dengan menetapkan susunan organisasi, formasi dan tatalaksananya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)Penyelenggaraan kewenangan bidang lain yang diterima oleh Gubernur, pelaksanaannya dilakukan oleh suatu Unit Organisasi yang ada dalam Dinas Provinsi.
(3)Dalam hal di Provinsi belum ada Dinas Provinsi yang tepat dan sesuai untuk menangani suatu bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur dapat menugaskan Perangkat Daerah lainnya dan atau membentuk unit pelaksana secara khusus.
(4)Gubernur dalam menyelenggarakan wewenang yang dilimpahkan Pemerintah berkewajiban:
mengkoordinasikan Perangkat Daerah dan Pejabat Pusat di Daerah serta antar Kabupaten dan Kota di wilayahnya sesuai bidang tugas yang berkaitan dengan kewenangan yang dilimpahkan;
melakukan...
melakukan fasilitasi terselenggaranya pedoman, norma, standar, arahan, pelatihan, dan supervisi, serta melaksanakan pengendalian dan pengawasan; dan
memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan di wilayahnya.
(5)Gubernur dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpah-kan memperhatikan:
standar, norma, dan kebijakan Pemerintah;
keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan; dan
standar pelayanan minimal.
(6)Dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan, Gubernur memberitahukan kepada DPRD Provinsi.
Pasal 6
Perangkat Pusat di Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan wajib:
berkoordinasi dengan Gubernur dan instansi terkait dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan, dan kebijakan pemerintah yang diselaraskan dengan perencanaan tata ruang dan program pembangunan Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
membina pegawai di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan. BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 7
(1)Biaya untuk penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai besaran kewenangan dan beban tugas yang dilimpahkan.
(2)Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah yang mendapat pelimpahan wewenang.
(3)Penganggaran...
(3)Penganggaran dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)Tata cara penyaluran biaya penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyaluran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1)Dalam keadaan mendesak untuk keselamatan masyarakat luas dan stabilitas sosial, instansi yang mengemban kewenangan yang dilimpahkan untuk menangani masalah yang dihadapi tidak tersedia biaya yang mencukupi, wajib berkoordinasi dengan Gubernur untuk mengatasinya.
(2)Gubernur wajib mengupayakan secepatnya tersedianya biaya yang dapat dilakukan dengan:
melaporkan secepatnya kepada Pemerintah mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya yang diperlukan untuk dapat disediakan;
meminjam dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuannya dalam hal biaya dari Pemerintah belum tersedia.
(3)Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diganti oleh Pemerintah selambat-lambatnya pada tahun anggaran berikutnya.
(4)Pimpinan DPRD dalam kesempatan pertama untuk menyikapi upaya Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mengadakan rapat paripurna khusus untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta mewajibkan Gubernur untuk mempertanggungjawabkannya.
Pasal 10
(1)Dalam hal pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan Negara dan wajib disetor ke Kas Negara.
(2)Dalam...
(2)Dalam hal terdapat saldo lebih anggaran pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah.
(2)Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam hal-hal tertentu dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(3)Gubernur dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. BAB VII PENARIKAN KEWENANGAN
Pasal 12
Penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah, sebagian maupun seluruhnya apabila:
kewenangan yang dilimpahkan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan b. Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah mengusulkan untuk ditarik sebagian atau seluruhnya.
Pasal 13
(1)Tata cara penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terlebih dahulu mengevaluasi penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan;
Menteri/Pimpinan...
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib menginformasikan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
berdasarkan hasil evaluasi, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat menarik sebagian atau seluruh kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta instansi terkait lainnya;
dalam hal penarikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib memberitahukan alasan dan pertimbangan yang dijadikan dasar perubahan kebijakan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, secepat-cepatnya enam bulan atau selambat-lambatnya satu tahun sebelum dilakukan penarikan;
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib memperhatikan usul penarikan penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sejak pengajuan tersebut;
penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
selama Keputusan Presiden belum ditetapkan, penyelenggara-an kewenangan yang dilimpahkan tetap dilaksanakan oleh Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah; dan
jika dalam waktu enam bulan sejak usul penarikan belum ditetapkan Keputusan Presiden, Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah dapat menghentikan sepihak terhadap penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan.
(2)Semua akibat dengan ditetapkan keputusan penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
(1)Pertanggungjawaban penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan, dilakukan oleh Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah.
(2)Pertanggungjawaban...
(2)Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan DPRD Provinsi yang bersangkutan.
(3)Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)Pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan oleh Presiden kepada Gubernur, disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)Pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Perangkat Pusat di Daerah, dilakukan oleh Perangkat Pusat di Daerah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3)Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Rincian kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 17
Kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) akan ditetapkan kemudian dengan peraturan perundang-undangan. BAB X... BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Semua ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah dalam rangka dekonsentrasi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI I. UMUM Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubenur sebagai wakil Pemerintah. Konstruksi perwilayahan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan Provinsi sebagai Wilayah Administrasi sekaligus sebagai Daerah Otonom, sedangkan pada Kabupaten dan Kota hanya semata-mata Daerah Otonom. Pengaturan sedemikian ini berarti bahwa antara Provinsi dengan Kabupaten dan Kota ada keterkaitan satu sama lain, keterkaitan ini baik dalam arti status kewilayahan maupun dalam sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan karena Kabupaten dan Kota penyusunannya dilandasi oleh Wilayah Negara, yang diikat sebagai Wilayah Provinsi. Pemikiran bahwa Provinsi dengan Kabupaten dan Kota terlepas satu sama lain, mengingkari prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang Undang Dasar 1945, yang secara jelas mengatur secara sistematik antara masing-masing tingkat Pemerintahan. Menyadari hal itu, Gubernur yang berfungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus sebagai Kepala Daerah Otonom, maka dalam rangka prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerima pelimpahan wewenang Pemerintahan Umum dalam hubungannya dengan Daerah Otonom Kabupaten/Kota. Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah Otonom sekaligus adalah Wilayah Administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Berkaitan dengan itu maka Kepala Daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi. Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, dan kreativitas masyarakat serta kesadaran nasional. Oleh sebab itu Gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara;
terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Perangkat Pusat di Daerah adalah kecuali Gubernur juga instansi vertikal, unit kerja atau fungsionaris pemerintah yang diberi pelimpahan wewenang pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud Daerah tertentu adalah daerah-daerah yang dipandang menurut kriteria Departemen Teknis layak dan diperlukan untuk diberi pelimpahan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan sebagian kewenangan bidang lain adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional, yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Ayat (4) Menteri/Pimpinan LPND perlu proaktif dalam menentukan bagian kewenangan yang mana yang akan dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pemerintah di Daerah. Di samping itu Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang tertinggi dapat secara langsung melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur. Ayat (5) Yang dimaksud dengan kewenangan yang dilimpahkan dalam hal tertentu seperti kewenangan di bidang peradilan, keamanan, keuangan, dan hak asasi manusia.
Pasal 3
Huruf a Yang dimaksud dengan aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, selalu dilandasi pada nilai-nilai Pancasila, sehingga nilai-nilai itu tetap aktual dan sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal yang sama juga dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak ada pengingkaran ataupun penyimpangan dari konstitusi dasar yang menjadi dasar dan tuntunan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Huruf b Yang dimaksud dengan koordinasi wilayah adalah proses komunikasi dan interaksi antara wilayah-wilayah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Koordinasi... Koordinasi perencanaan adalah proses komunikasi dan interaksi antara kegiatan perencanaan pada Kabupaten/Kota dengan kegiatan perencanaan instansi vertikal/instansi lain di semua strata pemerintahan. Koordinasi pelaksanaan adalah koordinasi di dalam melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian dari berbagai program. Koordinasi sektoral adalah proses komunikasi dan interaksi antara kegiatan program sektoral di Daerah dengan program Daerah. Koordinasi kelembagaan adalah proses komunikasi dan interaksi antara lembaga-lembaga Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha, kemasyarakatan dan lain-lain. Koordinasi pembinaan adalah koordinasi yang dilakukan dalam rangka pemberian pedoman, bimbingan, arahan, dan supervisi. Koordinasi pengawasan adalah koordinasi yang dilakukan dalam perencanaan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan. Koordinasi pengendalian adalah koordinasi yang dilakukan untuk menciptakan keselarasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i... Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas Huruf m Gubernur wajib memberikan pertimbangan terhadap usul pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan instansi terkait adalah antara lain Departemen yang membidangi keuangan, pemerintahan dalam negeri dan pendayagunaan aparatur negara. Hasil konsultasi yang dilakukan dengan instansi terkait tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan penetapan Keputusan Presiden. Huruf d Cukup jelas Pasal 5...
Pasal 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembentukan instansi vertikal adalah pembentukan instansi vertikal yang akan menangani kewenangan pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Mengenai kewenangan peradilan yang dimaksudkan adalah suatu kewenangan dalam penetapan sistem (termasuk sistem hukum) dan prosedur untuk menyelenggarakan proses peradilan yang meliputi kewenangan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian serta lembaga pemasyarakatan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan unit organisasi dalam Dinas Provinsi adalah suatu unit kerja yang secara khusus menangani wewenang yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi, dengan demikian tidak tercampur dalam penanganan kewenangan Daerah Otonom dalam rangka desentralisasi mengingat pembiayaan dan pertanggung-jawabannya dilakukan terpisah dengan pertanggungjawaban dan pembiayaan wewenang Daerah Otonom. Ayat (3) Gubernur dapat menugaskan perangkat Daerah lainnya atau membentuk unit kerja tersendiri yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah apabila ada suatu kewenangan yang dilimpahkan, misalnya wewenang bidang penyelenggaraan hak asasi manusia, penelitian bidang tertentu seperti penggunaan teknologi tinggi, dan ternyata belum/tidak ada Dinas yang tepat untuk menangani itu. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan mengkoordinasikan adalah mengkoordinasikan perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dalam melaksanakan wewenang yang dilimpahkan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (5)... Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Menteri Teknis adalah Menteri yang memberi pelimpahan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan mendesak adalah suatu keadaan dan situasi di lapangan yang memerlukan penanganan secepatnya, seperti terjadinya gangguan, ancaman, akibat bencana yang menyebabkan terganggunya keselamatan masyarakat luas dan stabilitas sosial sehingga fungsi pemerintahan tidak dapat dilaksanakan. Ayat (2) Huruf a Sebelum melaporkan kepada Pemerintah, Gubernur terlebih dahulu melakukan evaluasi untuk menentukan keadaan mendesak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan Musyawarah Pimpinan Daerah. Huruf b... Huruf b Sepanjang biaya yang tersedia pada instansi bersangkutan tidak mencukupi, Gubernur wajib mengupayakannya yang antara lain dapat dilakukan dengan meminjam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a Cukup jelas Huruf b Usulan penarikan kewenangan dilakukan apabila tidak disertai biaya yang cukup sebagaimana seharusnya dan atau sudah tidak efektif untuk diselenggarakan di Daerah sehingga kurang bermanfaat.
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan akibat sehubungan ditetapkan keputusan penarikan kewenangan seperti masalah kepegawaian, sarana dan prasarana, aset dan dokumen menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam arti Pemerintah wajib untuk menanggulanginya. Pasal 14...
Pasal 14
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan substansi kewenangan, biaya penyelenggaraan, hasil, dan dampak pelaksanaan kewenangan, yang dilihat dari ketepatan waktu, kesesuaian dengan pedoman, norma, standar, dan arahan serta kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Ayat (2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah diberikan tembusan pertanggungjawaban dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberikan pembinaan kepada Gubernur. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Yang dimaksud dengan rincian kewenangan yang dilimpahkan adalah rincian dari kewenangan pemerintah bidang peradilan, moneter dan fiskal, pertahanan keamanan, agama, dan kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan tersendiri adalah pengaturan yang dapat ditetapkan dalam bentuk Keputusan Presiden dan atau Keputusan Menteri.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.