Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, Dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2001
Nomor:37
Judul:Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, Dan Pejabat Negara
Tanggal Ditetapkan:18 Mei 2001
Tanggal Diundangkan:18 Mei 2001
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):