Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2001
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2001 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim, Dan Pejabat Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Mei 2001 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Mei 2001 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Mei 2001 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000
Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.