Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa Tunjangan Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1609);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia diubah sebagai berikut:

  5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

    1. Golongan A sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebulan;

    2. Golongan B sebesar Rp 513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah) sebulan;

    3. Golongan C sebesar Rp 492.000,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebulan;

    4. Golongan D sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;

    5. Golongan E sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan.

      (2)

      Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan.

      (3)

      Kepada Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacad sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacad."

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
    1. Golongan A sebesar Rp. 478.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sebulan;

    2. Golongan B sebesar Rp 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sebulan;

    3. Golongan C sebesar Rp 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan;

    4. Golongan D sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) sebulan;

    e. Golongan E sebesar Rp 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebulan. (2) Tunjangan... (2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebulan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 57

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):