Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2001 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Mei 2001 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Mei 2001 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Mei 2001 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.