Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perbaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana ditetapkann dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan Januari 2001 dengan yang dipensiun sebelumnya;

  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 :

    1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

    2. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

    3. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil tewas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :

    1. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

    2. bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.

    3. bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


    Pasal 4

    Bagi penerima pensiun Janda/Duda yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini mengalami penurunan penerimaan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penerimaan penghasilan berdasarkan pensiun pokok lama dengan penghasilan berdasarkan pensiun pokok baru.


    Pasal 5

    Diatas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 53

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):