Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616);

  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembara Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara dan Tamtama. BAB II GAJI POKOK


    Pasal 2

    Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Pasal 2, diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu. kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.


    Pasal 4
    (1)

    Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat semula termasuk dalam golongan yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

    (2)

    Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih tinggi dari jumlah masa kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa kerja golongan itu diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

    (3)

    Apabila dalam golongan ruang gaji pokok baru tidak terdapat angka masa kerja yang segaris dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji pokok permulaan itu.


    Pasal 5

    Kepada Anggota yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.


    Pasal 6

    Penetapan gaji pokok dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat Anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa kerja/pengalaman kerja.


    Pasal 7

    Apabila seorang bekas Anggota yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diangkat kembali menjadi Anggota, maka:

    1. kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkatnya yang baru dengan masa kerja golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan dari gaji pokok yang diterimanya tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok dalam pangkat terakhir dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    2. pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dihentikan.


    Pasal 8
    (1)

    Kepada Anggota diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipanuhi syarat-syarat:

    1. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;

    2. berkelakuan baik;

    3. menginsafi akan tugas dan kewajibannya.

    (2)

    Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat-cepat 2 (dua) bulan sebelum berlakunya kenaikan gaji berkala tersebut.


    Pasal 9
    (1)

    Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama 1 (satu) tahun, dilakukan dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasan penundaan itu.

    (2)

    Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.

    (3)

    Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

    (4)

    Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji berkala diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Pasal 10
    (1)

    Kepada Anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

    (2)

    Pemberian kenaikan gaji istimewa diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB III TUNJANGAN


    Pasal 11
    (1)

    Disamping gaji pokok kepada Anggota diberikan :

    1. tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak;

    2. tunjangan jabatan.

    (2)

    Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Anggota dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.


    Pasal 12
    (1)

    Anggota yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/ suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.

    (2)

    Tunjangan anak diberikan kepada Anggota yang mempunyai anak dan/atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

    (3)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan umum 25 (dua puluh lima) tahun jika anak tersebut masih bersekolah.

    (4)

    Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak.

    (5)

    Apabila suami/istri dari Anggota berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.


    Pasal 13
    (1)

    Kepada Anggota yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan.

    (2)

    Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 14

    Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Pasal 15
    (1)

    Tunjangan-tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang berlaku bagi Anggota pada umumnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Apabila tunjangan itu hanya berlaku untuk Anggota atau segolongan Anggota tertentu, maka pemberian tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB IV MASA KERJA


    Pasal 16
    (1)

    Masa kerja golongan untuk menetapkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini, dihitung penuh sebagai masa kerja selama Anggota :

    1. mendapat gaji penuh sebagai Anggota;

    2. mendapat ijin istirahat dalam negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    3. mendapat ijin istirahat luar negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    4. menerima gaji non aktif di dalam negeri;

    5. mendapat tugas belajar baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

    6. berada di luar negeri untuk menjalankan tugas pemerintah;

    7. dalam tahanan sebagai tawanan perang;

    8. hilang (vermist) bukan karena desersi;

    9. dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tudukan kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan karena tidak terbuksi bersalah;

    10. dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur;

    11. menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara atau tugas negara lainnya;

    12. selama ditugaskan Pemerintah, dalam hal ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada suatu Yayasan atau Badan lainnya.

    (2)

    Dihitung setengah sebagai masa kerja selama Anggota:

    1. mendapat ijin istirahat luar negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun;

    2. menerima gaji non aktif di luar negeri;

    (3)

    Tidak dihitung sebagai masa kerja selama Anggota:

    1. non aktif tidak atas tanggungan negara;

    2. hilang (vermist) karena desersi;

    3. menjalani hukuman penjara;

    4. berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman;

    5. berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling);

    6. dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    7. berada dalam kedudukan lain yang termasuk dalam ayat ini, yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 17

    Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 18

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 19

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20) sepanjang mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sejak tangga 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 52

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):