Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA Menimbang : bahwa Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disempurnakan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Persetujuan Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dasar Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616);

  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersejata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. BAB II GAJI POKOK


    Pasal 2

    Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Pasal 2, diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.


    Pasal 4
    (1)

    Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat semula termasuk dalam golongan gaji yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

    (2)

    Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih tinggi dari jumlah masa kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa kerja golongan atau diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

    (3)

    Apabila dalam golongan ruang gaji pokok harus tidak terdapat angka masa kerja yang segaris dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya ditentukan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji pokok permulaan itu.


    Pasal 5

    Kepada Anggota yang ditentukan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.


    Pasal 6

    Penetapan gaji pokok dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat Anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa kerja/pengalaman kerja. Pasal 7...


    Pasal 7

    Apabila seorang bekas anggota yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diangkat kembali menjadi anggota, maka:

    1. kepadanya diberikan pula pokok berdasarkan pangkatnya yang baru dengan masa kerja golongan yang disesuaikan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan dari gaji pokok yang diterimanya tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok yang diterimanya tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok dalam pangkat terakhir dalam dinas Tentara Nasional Indonesia.

    2. pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dihentikan.


    Pasal 8
    (1)

    Kepada Anggota diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :

    1. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.

    2. berkelakuan baik.

    3. menghayati akan tugas dan kewajibannya.

    (2)

    Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat-cepatnya 2 (dua) bulan sebelum berlakunya kenaikan gaji berkala tersebut.


    Pasal 9
    (1)

    Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu dapat/paling lama 1 (satu) tahun, dilakukan dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasan penundaan itu.

    (2)

    Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.

    (3)

    Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

    (4)

    Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji berkala diatur oleh Menteri Pertahanan. Pasal 10...


    Pasal 10
    (1)

    Kepada anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai “amat baik”, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

    (2)

    Pemberian kenaikan gaji istimewa diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB III TUNJANGAN


    Pasal 11
    (1)

    Disamping gaji pokok kepada Anggota diberikan :

    1. tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

    2. tunjangan jabatan.

    (2)

    Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Anggota dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.


    Pasal 12
    (1)

    Anggota yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.

    (2)

    Tunjangan anak diberikan kepada anggota yang mempunyai anak dan/atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, sebesar 2% (dua persen) dan gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

    (3)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan umur 25 (dua puluh lima) tahun jika anak tersebut masih bersekolah.

    (4)

    Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak.

    (5)

    Apabila suami/istri dan Anggota berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. Pasal 13...


    Pasal 13
    (1)

    Kepada Anggota yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan.

    (2)

    Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta besarnya tunjangan jabatan dibuat dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 14

    Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Pertahanan.


    Pasal 15
    (1)

    Tunjangan-tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang berlaku bagi Anggota pada umumnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Apabila tunjangan itu hanya berlaku untuk Anggota atau segolongan Anggota tertentu, maka pemberian tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertahanan. BAB IV MASA KERJA


    Pasal 16
    (1)

    Masa kerja golongan untuk menetapkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini, dihitung penuh sebagai masa kerja selama Anggota :

    1. mendapat gaji penuh sebagai Anggota;

    2. mendapat ijin istirahat dalam negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    3. mendapat ijin istirahat luar negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. menerima gaji non aktif di dalam negeri.

    5. mendapat tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.

    6. berada di luar negeri untuk menjalankan tugas Pemerintah.

    7. dalam tahanan sebagai tawanan perang.

    8. hilang (vermist) hukum karena disersi.

    9. dalam...

    10. dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan karena tidak terbukti bersalah.

    11. dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur.

    12. menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara atau tugas negara lainnya.

    13. selama ditugaskan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Pertahanan pada suatu Yayasan atau Badan lainnya.

    (2)

    Dihitung setengah, sebagai masa kerja selama Anggota :

    1. mendapat gaji istirahat luar negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun.

    2. menerima gaji non aktif di luar negeri.

    (3)

    Tidak dihitung sebagai masa kerja selama Anggota :

    1. masa aktif tidak atas tanggungan negara;

    2. hilang (vermist) karena desersi;

    3. menjalani hukuman perkara;

    4. berada dalam keadaan pemberhentian sementara dari jabatan karena masalah kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman;

    5. berada dalam peraturan sebagai sandera subversi;

    6. dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia;

    7. berada dalam kedudukan lain yang termasuk dalam ayat ini, yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 17

    Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan. BAB VI... BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 18

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 19

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20) sepanjang mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA I. UMUM Agar aparatur negara mampu melaksanakan tugas-tugas umum Pemerintah, maupun untuk menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999), serta dalam rangka usaha-usaha penertiban dan penyempurnaan aparatur di tingkat pusat maupun daerah, pengaturan penggajian Pegawai Negeri, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun yang berkedudukan sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu ditinjau kembali baik sistem maupun strukturnya karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Sistem pemberian tunjangan kerja yang jatuh melebihi gaji pokok harus diperbaiki, dengan cara : a. Gaji pokok dijadikan penghasilan utama; b. Tunjangan-tunjangan dijadikan penghasilan tambahan, yang bersumber kepada gaji pokok tersebut. Jumlah penghasilan harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan kebutuhan fisik Anggota dan mengingat keadaan keuangan negara, maka gaji pokok terendah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar Rp 520.000,00. Dengan perubahan gaji pokok ini, maka diharapkan para Anggota akan mampu dan harus bekerja lebih baik, bukan saja karena ada kenaikan gaji, tetapi terlebih lagi untuk menghadapi masa depannya pada saat berhak pensiun. Diharapkan para Anggota tidak akan takut lagi untuk dipensiun dan yang juga tidak kalah pentingnya akan berusaha agar tidak kehilangan hak pensiunnya sehingga akan selalu berusaha untuk bekerja dengan rajin, tertib dan jujur. Pembagian dalam golongan tidak mengalami perubahan, masih tetap mempergunakan 4 (empat) golongan yakni : a. Golongan I untuk TAMTAMA; b. Golongan II untuk BINTARA; c. Golongan III untuk PERWIRA PERTAMA; b. Golongan IV untuk PERWIRA MENENGAH dan PERWIRA TINGGI; Ruang kepangkatan dan jumlah tahun masa kerjanya tidak mengalami perubahan. Ruang kepangkatan masih tetap 22 (dua puluh dua) ruang. Jumlah tahun masa kerjapun tidak mengalami perubahan untuk semua golongan/ruang yakni dari PERTAMA, PERWIRA MENENGAH, dan PERWIRATINGGI, dengan maksud agar lebih kenyal (fleksibel) menampung kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam pembinaan personil Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan cara : a. Penetapan masa kerja 0 tahun bagi semua golongan dengan maksud agar dalam hal-hal kepangkatan dalam rangka wajib militer atau pemberian pangkat Tituler dapat diangkat tenaga-tenaga non TNI yang diperlukan dengan :

  1. Memberikan uang saku kepada Militer Wajib sebesar gaji pokok pada golongan pangkatnya sebesar 0 tahun. Contoh : Seorang Nakhoda Kapal Perusahaan Pelayaran Swasta diangkat dalam rangka Wajib Militer menjadi Mayor ALRI. Kepadanya diberikan uang saku sebesar gaji pokok Mayor dengan masa kerja 0 tahun. II) Memberikan gaji pokok kepada Militer Tituler sebesar gaji pokok berdasarkan pangkatnya sesuai dengan masa kerja yang sebenarnya. Contoh : Seorang Pegawai Negeri Sipil Sarjana Ahli Nuklir diperlukan tenaganya untuk diangkat menjadi seorang Brigadir Jenderal TNI Tituler. Kepadanya dapat diberikan penghasilan berdasarkan gaji pokok Brigadir Jenderal TNI sesuai dengan masa pengalaman yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan haji.

    1. Penetapan masa kerja maksimum bagi semua golongan dengan maksud :

  2. Agar Anggota yang tidak dapat dinaikkan pangkatnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku sedangkan tenaganya masih diperlukan dapat menikmati kenaikan dalam penghasilan sampai saat ia mendekati pemberhentiannya dengan hak pensiun.

  3. Agar mereka yang berdasarkan peraturan gaji lama telah menerima gaji pokok maksimum dalam pangkatnya, masih dimungkinkan menerima kenaikan penghasilan berdasarkan masa kerja yang sebenarnya. II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Penggolongan ini adalah sesuai dengan materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 5

    Pasal ini mengatur penetapan gaji pada waktu terjadi penurunan pangkat yang hanya berlaku bagi golongan TAMTAMA dan BINTARA. Penetapan gaji pokok dalam pangkat yang lebih rendah itu dilakukan dengan memberikan gaji pokok yang segaris dengan gaji pokok dalam pangkat lama (ditarik ke kiri).


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Ketentuan menurut pasal ini disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela. Pasal 8...


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 10

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 12

    Ayat (1) Tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan dalam Pasal ini adalah untuk setiap bulan. Ayat (2) Anak adalah anak yang sah/disahkan dan anak tiri. Anak angkat adalah bukan anak sendiri yang diangkat menurut adopsi atau yang diangkat menurut Keputusan Pengadilan. Ayat (3)... Ayat (3) Anak anggota karena sifat mobilitas tugas orang tuanya pada umumnya baru dapat menamatkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas pada umur 20 (dua puluh) tahun atau lebih, maka tunjangan anak dibatasi sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun jika masih sekolah. Ayat (4) Dalam hal anak Anggota yang telah diberikan tunjangan pada tanggal 1 Maret 1994, kepadanya tetap diberikan tunjangan, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3). Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang telah memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari 2 (dua). Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pembayaran ganda.


    Pasal 13

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Ayat (1) Tunjangan-tunjangan lain yang dimaksud dalam Pasal ini adalah kemungkinan pemberian tunjangan untuk :


  4. Tugas/jabatan yang bersifat khusus, misalnya yang dihubungkan dengan :

    1. Resiko kematian yang lebih besar;

    2. Keahlian;

    3. Resiko kesehatan.

  1. Lain-lain. Ayat (2)... Ayat (2) Cukup jelas
    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18

    Cukup jelas


    Pasal 19

    Cukup jelas


    Pasal 20 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4093

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):